TANGERANG, Baratv.id — Upaya sejumlah wartawan untuk mengonfirmasi dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 1 Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, tidak membuahkan hasil. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Wilayah Kecamatan Mauk justru meninggalkan lokasi saat proses wawancara masih berlangsung, Senin (3/2/2025).
Kedatangan awak media ke kantor UPT Dinas Pendidikan Mauk bertujuan meminta penjelasan resmi terkait dugaan kebijakan sekolah yang mengarahkan wali murid membeli buku LKS di salah satu toko tertentu. Praktik tersebut diduga bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang melarang sekolah mengondisikan atau mewajibkan pembelian buku kepada orang tua siswa.
Sambutan Kepala UPT Dinilai Kurang Kooperatif
Saat tiba di kantor UPT, wartawan bertemu dengan Haji Dani Furqon selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Wilayah Kecamatan Mauk. Namun, pertemuan tersebut diawali dengan sikap yang dinilai kurang kooperatif. Tanpa menanyakan identitas atau maksud kedatangan, ia langsung melontarkan pertanyaan singkat kepada wartawan.
Wartawan kemudian menjelaskan tujuan konfirmasi terkait dugaan jual beli LKS di SDN 1 Mauk. Meski demikian, awak media diarahkan menunggu di area luar kantor dan tidak dipersilakan masuk ke ruang Kepala UPT.
Klaim Sudah Ditindaklanjuti, Tanpa Penjelasan Hasil
Dalam keterangannya, Dani Furqon menyebut bahwa persoalan dugaan jual beli LKS di lingkungan sekolah telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
“Kepala sekolah sudah dipanggil langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten,” ujarnya.
Ketika wartawan menanyakan hasil pemanggilan serta kemungkinan sanksi, ia menyebut nama Ibu Lili sebagai pihak yang biasanya menangani eksekusi atau penindakan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui hasil akhir dari proses tersebut.
Tinggalkan Kantor Saat Wawancara Berlangsung
Di tengah sesi tanya jawab, Kepala UPT tiba-tiba dipanggil oleh seseorang dan menuju area parkiran kantor. Wartawan menunggu lebih dari satu jam, namun yang bersangkutan tidak kembali ke lokasi.
Salah satu petugas jaga kantor UPT menyampaikan bahwa Kepala UPT meninggalkan kantor dengan alasan adanya urusan mendesak, tanpa memberikan penjelasan atau pamit kepada awak media.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari UPT Dinas Pendidikan Mauk maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait hasil pemeriksaan, sanksi terhadap pihak sekolah, serta langkah lanjutan atas dugaan praktik jual beli LKS di SDN 1 Mauk.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan pengawasan di sektor pendidikan dasar, khususnya terkait larangan praktik komersialisasi pendidikan di sekolah negeri.



















