TANGERANG, Baratv.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sektor perpajakan. Kali ini, OTT dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan berujung pada penangkapan tiga orang serta penyitaan uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan oleh perusahaan swasta sektor perkebunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa selain Mulyono, dua orang lain yang turut diamankan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
“KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin. Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).
Budi menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan restitusi PPN dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam proses tersebut, diduga terjadi pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di internal KPP.
“Perkara ini terkait restitusi PPN yang diajukan pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin dengan nilai puluhan miliar. Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi tersebut,” jelasnya.
Dalam OTT itu, tim KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih yang diduga berkaitan langsung dengan penerimaan ilegal dalam pengurusan restitusi pajak.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara masih dalam tahap awal. Konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta pasal yang disangkakan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.
“Detail konstruksi perkara akan kami sampaikan setelah pemeriksaan awal selesai,” kata Budi Prasetyo.
OTT ini menegaskan komitmen KPK dalam menjaga integritas Direktorat Jenderal Pajak serta memastikan proses penerimaan negara berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.



















