BATANG, Baratv.id – Kasus alih fungsi lahan pertanian kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dilansir dari detikJateng, seorang warga Kabupaten Batang berinisial AMP (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah lahan sawah yang masuk kawasan perlindungan pertanian menjadi tambak budidaya udang vaname.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas usaha tambak yang berada di wilayah Kabupaten Batang. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan lahan pertanian yang dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya tambak.

Kombes Pol. Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa sebagian aktivitas usaha yang dijalankan tersangka juga ditemukan berada di luar koordinat perizinan yang dimiliki.

Menurutnya, hasil pemeriksaan bersama instansi terkait menunjukkan lokasi usaha tersebut tidak sesuai dengan tata ruang maupun ketentuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Masuk Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan yang digunakan sebagai tambak memiliki luas sekitar 7,21 hektare dan berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagian area juga masuk kategori cadangan lahan pertanian yang dilindungi dalam perencanaan tata ruang daerah.

Dokumen perpajakan daerah menunjukkan objek lahan tersebut masih tercatat sebagai sawah. Namun dalam praktiknya, lahan telah dimanfaatkan sebagai lokasi budidaya udang vaname yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Penyidik menilai tindakan tersebut menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian yang seharusnya dipertahankan untuk mendukung produksi pangan dan menjaga keseimbangan tata ruang wilayah.

Berpotensi Mengancam Ketahanan Pangan

Polda Jawa Tengah menilai alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai aturan dapat berdampak terhadap ketahanan pangan daerah maupun nasional. Berkurangnya lahan produktif berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan dan mengganggu upaya menjaga swasembada pangan.

Selain itu, perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali juga dinilai dapat memengaruhi pembangunan berkelanjutan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, termasuk menurunnya daya dukung kawasan dan terganggunya ekosistem setempat.

Karena itu, aparat bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Biaya Pemulihan Lahan Diperkirakan Mencapai Rp32 Miliar

Dari hasil kajian yang dilakukan, diperlukan biaya yang cukup besar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut seperti semula. Nilai pemulihan lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp32 miliar.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung bekas pakan udang, kincir tambak untuk sirkulasi air, motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana lain berdasarkan ketentuan penataan ruang dengan hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian yang dilindungi guna menjaga ketahanan pangan, kepastian tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan.