JAKARTA, Baratv.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi menampilkan tersangka ke hadapan publik dalam setiap konferensi pers. Kebijakan tersebut mulai diterapkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Perubahan ini terlihat saat KPK menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, Minggu (11/1/2026). Dalam agenda tersebut, tersangka tidak dihadirkan ke hadapan awak media.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan KUHAP baru yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia.“Konferensi pers hari ini memang berbeda karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru. Salah satunya adalah tidak menampilkan tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, KUHAP baru secara tegas mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk bagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Prinsip tersebut mengharuskan aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah sejatinya juga telah diatur dalam KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pada Pasal 66 ditegaskan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, yang dalam penjelasannya disebut sebagai perwujudan asas praduga tak bersalah.

Sebagai catatan, KPK pada masa awal berdirinya tidak pernah menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Praktik tersebut baru diterapkan pada era pimpinan KPK periode 2019–2023 dan sempat dilanjutkan pada periode berikutnya.

Namun, seiring resmi berlakunya KUHAP baru per 2 Januari 2026, KPK kembali menghapus praktik menampilkan tersangka sebagai bagian dari penyesuaian terhadap aturan hukum acara pidana yang baru.