JAKARTA, Baratv.id – Dua remaja berinisial DPM (17) dan RN (16) berhasil diamankan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga mencuri dua unit AKI truk trailer dan satu unit handphone milik sopir di Jalan Layang Pelabuhan NPCT 1 Kalibaru pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Peristiwa pencurian terungkap ketika korban, Ari Bin Matlani, seorang sopir truk bernomor polisi B-9344-NM, terbangun sekitar pukul 05.30 WIB dan menyadari handphone merek Realme C11 warna hitam serta dua unit AKI truknya telah hilang dari kendaraan yang diparkir di lokasi kejadian.
Proses Penanganan dan Penangkapan
Sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru menanyakan kehilangan barang kepada korban. Setelah memastikan kehilangan, korban diajak ke Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengecekan barang bukti yang telah diamankan petugas. Identifikasi menunjukkan bahwa dua AKI dan satu handphone tersebut memang milik korban.
Barang bukti ditemukan dalam penguasaan kedua anak remaja tersebut. Pada pukul 16.30 WIB, mereka diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi tanggal 2 Juni 2026.
Barang Bukti dan Dugaan Peran Pelaku
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 unit handphone merek Realme warna hitam beserta kartu SIM
- 2 buah kunci pas
- 2 unit AKI truk trailer
- 1 lembar kwitansi pembelian AKI
Berdasarkan penyelidikan, kedua anak diduga mengambil barang-barang tersebut secara bersama-sama tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pernyataan Kapolres dan Imbauan Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, SIK, MH, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan peradilan anak dan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Penyidik saat ini melengkapi administrasi penyidikan, pemberkasan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
AKBP Aris Wibowo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, khususnya di area parkir kendaraan dan kawasan pelabuhan, serta segera melapor melalui call center Layanan Polri 110 jika mengalami tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi sopir dan masyarakat umum untuk tetap waspada terhadap kejahatan di area parkir dan lokasi strategis pelabuhan.



















