LEBAK, Baratv.id – Persoalan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah ayam kembali mencuat dan meresahkan warga Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Keluhan masyarakat kian menguat setelah muncul dugaan bahwa lokasi tersebut telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tempat pengolahan limbah ayam itu disebut telah berjalan sekitar tujuh bulan dan diduga belum memiliki izin lingkungan. Bau tak sedap yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan serta aktivitas warga di sekitar lokasi.
Pengolahan Limbah Ayam Disorot, Kepala Desa Akui Tidak Ada Izin
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Sindangmulya, Nani Permana, mengakui bahwa aktivitas pengolahan limbah ayam itu tidak memiliki izin. Ia menegaskan, langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan aspirasi dan permintaan masyarakat yang terdampak langsung.
“Itu kan tidak ada izin. Jadi kembali lagi kepada permintaan dan permohonan masyarakat,” ujar Nani Permana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepastian status izin lokasi pengolahan limbah ayam yang berada di wilayah desanya, Nani terlihat ragu dan tidak dapat memberikan penjelasan yang tegas.
“Kurang tahu ya. Tadinya di Karian, karena mungkin mengganggu, jadi pindah ke situ, dekat TPA,” katanya.
Dalam keterangannya, Nani Permana juga mengaku belum pernah meninjau langsung lokasi pengolahan limbah ayam tersebut. Ia beralasan, jarak lokasi cukup jauh dan saat menerima laporan warga kondisi sudah menjelang malam.
“Kata masyarakat lokasinya jauh, dan waktu itu sudah menjelang magrib. Jadi saya hanya ke masyarakat saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap adanya kejelasan sikap dari pemerintah desa serta tindak lanjut dari instansi terkait agar persoalan bau limbah ayam di Sindangmulya tidak terus berlarut dan berdampak pada kesehatan serta lingkungan masyarakat.



















