PANDEGLANG, Baratv.id – Fasilitas distribusi Gudang Wings Labuan di Kampung Kadugadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah menjadi perhatian publik. Gudang yang baru beroperasi sejak 19 Desember 2025 itu diterpa isu dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari jam kerja hingga kepesertaan BPJS bagi karyawan distribusi.

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Kepemudaan Desa Sindanglaya secara resmi melayangkan surat audiensi bernomor 001/PA/II/2026 pada Senin, 22 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi atas aduan pekerja dan warga sekitar.

Audiensi dijadwalkan berlangsung Sabtu, 28 Februari 2026, dengan tembusan kepada Kepala Kecamatan Pagelaran dan Kepala Desa Sindanglaya.

Dugaan Jam Kerja Melebihi Ketentuan

Dalam agenda pembahasan, kepemudaan menyoroti dugaan jam kerja karyawan yang disebut dapat mencapai lebih dari 13 jam per hari. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pekerja yang diduga terdampak mencapai lebih dari 100 orang.

Isu jam kerja tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur batas waktu kerja dan lembur.

Juli, selaku Koordinator Lapangan Kepemudaan Desa Sindanglaya, mengatakan pihaknya hanya meminta ruang dialog untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang.

“Padahal surat sudah kami kirim sejak Senin dan kami hanya meminta sedikit waktu untuk berdialog terkait aduan pekerja dan masyarakat,” ujarnya.

Persoalan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selain jam kerja, persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Karyawan pada divisi distribusi, termasuk sopir dan kenek, disebut belum seluruhnya terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Sedikitnya 20 karyawan, khususnya dari divisi distribusi logistik, telah menyampaikan pengaduan kepada kepemudaan. Aduan tersebut menjadi dasar permintaan klarifikasi terbuka kepada manajemen perusahaan.

Supardi, perwakilan Kepemudaan Kampung Kadugadung, menilai ketidakhadiran manajemen dalam agenda audiensi menunjukkan kurangnya respons terhadap aspirasi pekerja.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengaudit perusahaan tersebut karena diduga ada pelanggaran, termasuk persoalan BPJS bagi karyawan distribusi,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Juman, Ketua Pemuda Kampung Karyamukti, yang mengaku telah memantau aktivitas gudang sejak masa pembangunan hingga operasional.

“Kami ingin bermusyawarah secara baik-baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada pelanggaran hukum. Tapi respons perusahaan seolah menganggap persoalan ini bukan hal serius,” katanya.

Menunggu Klarifikasi Manajemen

Informasi yang dihimpun menyebutkan pimpinan perusahaan berhalangan hadir karena bertepatan dengan hari libur kerja. Kepala Desa Sindanglaya disebut telah berupaya menghubungi pihak manajemen, namun hingga kini belum ada kepastian kehadiran.

Kepemudaan Desa Sindanglaya menegaskan akan terus mengawal isu dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Gudang Wings Labuan hingga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Baratv.id masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen perusahaan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi.