Sekayu, Baratv.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak PT Hindoli untuk melepaskan sebagian lahan yang terdampak aktivitas ilegal drilling di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Permintaan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanggulangan kegiatan ilegal drilling yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (11/3).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H didampingi Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam rapat tersebut, Bupati Muba H. M. Toha Tohet menegaskan bahwa pihaknya telah meminta PT Hindoli untuk mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam kawasan HGU perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah menyampaikan kepada PT Hindoli terkait pelepasan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun apabila pihak perusahaan keberatan, maka Pemkab Muba akan bersurat kepada Pemerintah Provinsi serta Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar persoalan ini dapat ditangani lebih lanjut,” ujar H. M. Toha Tohet.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya aktivitas ilegal drilling di wilayah tersebut.

“Kami memberikan tenggang waktu sekitar dua hingga empat minggu kepada pihak perusahaan untuk memberikan keputusan terkait hal ini,” tegasnya.

Pemkab Muba Ingatkan Potensi Risiko Hukum

Bupati Musi Banyuasin juga menyarankan agar PT Hindoli mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam kawasan HGU untuk menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak agar aktivitas ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin dapat ditangani secara efektif.

Sementara itu, Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan atau solusi terkait persoalan tersebut.

“PT Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan mengenai langkah yang ingin dilakukan, namun hal tersebut belum disampaikan. Oleh karena itu, apabila nantinya Bupati Musi Banyuasin mengambil keputusan, maka pihak perusahaan diharapkan dapat melaksanakannya,” ungkapnya.

PT Hindoli Sebut Ilegal Drilling Terjadi Sejak Dua Tahun Lalu

Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Government and Community Relations PT Hindoli, Eko Sujipto, menjelaskan bahwa aktivitas ilegal drilling di area HGU perusahaan telah terjadi sejak sekitar dua tahun lalu.

Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk penghadangan serta larangan masuk bagi pihak yang mencoba melakukan aktivitas pengeboran ilegal di wilayah tersebut.

“Kami berharap rapat ini dapat menghasilkan keputusan terbaik terkait penyelesaian persoalan ilegal drilling di areal HGU PT Hindoli,” ujar Eko Sujipto.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan untuk melaporkan hasil rapat kepada para pemegang saham dan manajemen perusahaan.

“Kami akan menyampaikan laporan kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait keputusan rapat mengenai pelepasan lahan terdampak. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti serta menyampaikan perkembangan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” tandasnya.