KABUPATEN TANGERANG, Baratv.id – Proses pemasangan billboard di kawasan Parigi, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian setelah seorang pemohon berinisial BL menyampaikan pengaduan kepada Redaksi Baratv.id terkait kendala yang dialaminya dalam proses koordinasi lingkungan. Menurut keterangannya, persoalan tersebut berdampak pada terhentinya sementara proyek reklame yang tengah berjalan.

Dalam pengaduannya kepada redaksi, BL menyampaikan kronologi yang menurutnya menjadi penyebab belum berlanjutnya proyek pemasangan billboard tersebut. BL juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan proses administrasi dan perizinan reklame yang sedang berjalan.

Pemohon Beberkan Kronologi Kendala Pemasangan Billboard di Curug

Redaksi menegaskan bahwa kronologi berikut merupakan keterangan yang disampaikan narasumber BL. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak yang disebut sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Menurut BL, pemasangan tiang rangka billboard dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Griya Karawaci Parigi, Kecamatan Curug.

BL mengaku sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan komunikasi dengan sejumlah unsur lingkungan setempat. Selain itu, informasi mengenai rencana pemasangan billboard juga disebut telah disampaikan kepada pihak terkait di wilayah tersebut.

Namun, menurut keterangan BL, saat proses pemasangan berlangsung, beberapa orang yang diduga mengaku sebagai Oknum perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi lokasi pekerjaan dan mempertanyakan legalitas billboard yang sedang dipasang.

BL menuturkan bahwa pihak pelaksana lapangan saat itu telah menjelaskan bahwa proses perizinan reklame masih berada dalam tahap pengurusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, BL mengaku pekerjaan sempat dihentikan karena adanya pembahasan terkait koordinasi lingkungan. Setelah dilakukan komunikasi di lokasi, pemasangan tiang billboard akhirnya diperbolehkan tetap berdiri sambil menunggu pembahasan lanjutan.

Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, BL mengaku menghadiri pertemuan di salah satu kafe di wilayah Sukabakti guna membahas persoalan tersebut bersama sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan setempat.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan BL, muncul pembahasan mengenai dana koordinasi lingkungan. BL mengaku keberatan terhadap nominal yang dibahas dan berupaya melakukan negosiasi. Namun, menurut keterangannya, pembahasan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Beberapa hari kemudian, BL mengaku kembali melakukan komunikasi lanjutan guna mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi. Dalam komunikasi tersebut, menurut pengakuannya, kembali muncul pembahasan mengenai dana koordinasi lingkungan. Namun hingga komunikasi berakhir, BL menyebut belum ditemukan titik temu yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Akibat belum tercapainya kesepahaman dalam proses koordinasi tersebut, BL mengaku proyek pemasangan billboard akhirnya dihentikan sementara sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut.

Dokumen Perizinan Disebut Masih Berproses

Untuk mendukung keterangannya, BL memperlihatkan kepada redaksi sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan izin reklame.

Dokumen tersebut di antaranya berupa surat pengantar pembayaran pajak reklame yang diterbitkan Kecamatan Curug tertanggal 13 Mei 2026 serta dokumen pendaftaran objek baru reklame atas nama pemohon.

Menurut BL, dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi dan perizinan billboard sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, hingga saat ini proyek billboard tersebut disebut masih belum dapat dilanjutkan karena belum tercapainya kesepahaman dalam proses koordinasi lingkungan.

FWJI Soroti Pentingnya Transparansi dan Komunikasi

Menanggapi informasi yang berkembang, Irawan Sumardi selaku Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional dan mengedepankan komunikasi yang baik.

Menurut Irawan Sumardi, informasi yang berkembang saat ini masih berasal dari keterangan salah satu pihak sehingga diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

“Kami melihat persoalan ini perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak. Jika memang terdapat proses koordinasi lingkungan, maka sebaiknya dilakukan secara terbuka, transparan, dan mengedepankan musyawarah sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang berbeda-beda,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan versinya masing-masing dan ruang klarifikasi perlu diberikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

“Prinsipnya, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan versinya masing-masing. Karena itu, komunikasi yang baik dan klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang,” katanya.

Menurutnya, keberadaan dokumen perizinan yang sedang diproses maupun mekanisme koordinasi lingkungan seharusnya dapat menjadi dasar komunikasi yang konstruktif antara seluruh pihak terkait.

“Harapan kita tentu persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui komunikasi yang sehat sehingga tidak menghambat kegiatan usaha maupun menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Redaksi Baratv.id telah berupaya meminta tanggapan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan BL. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

Oleh karena itu, Baratv.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai kronologi dan pembahasan koordinasi lingkungan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan keterangan yang disampaikan narasumber BL kepada redaksi. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.