BOGOR, Baratv.id — Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kampung Bapin, Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Tim awak media yang tengah melakukan kegiatan sosial kontrol mendapati sebuah kendaraan yang diduga kuat mengangkut gas oplosan.

Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut menyebut bahwa gas itu milik “Sultan”, sambil langsung menghubungi seseorang yang diduga pengurus dari usaha ilegal tersebut. Dalam wawancara singkat, sopir menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengantar, dan pembuatan gas suntikan dilakukan di Kampung Jabon.

Tak lama berselang, datang beberapa orang yang diduga pengurus usaha gas oplosan. Salah satunya yang mengaku sebagai pemilik armada langsung melakukan intimidasi verbal dan pengancaman fisik terhadap awak media.

“Set*n doangan lu, t*i lu, an*ing lu,” maki pelaku, sebelum mengancam, “Siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini, hah? Gua bunuh lu semua!”

Aksi brutal tersebut sempat diredam oleh seorang pria berinisial DP, yang kemudian mengajak awak media untuk berdialog secara lebih tenang. Dalam pernyataannya, DP mengungkapkan bahwa sikap kasar dari anak buahnya dipicu oleh kejadian sebelumnya.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas nama pelapor Christopher P.M.T. yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan saat melakukan tugas peliputan di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat pada 21 Juni 2025 dan diterima oleh Kepolisian Sektor Rumpin, Polres Bogor.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) atas nama pelapor Christopher P.M.T. yang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan saat melakukan tugas peliputan di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Laporan dibuat pada 21 Juni 2025 dan diterima oleh Kepolisian Sektor Rumpin, Polres Bogor.

“Sebelumnya ada oknum yang datang ke sini. Setelah kita kasih uang, malah tayang beritanya. Lalu kita diminta Rp4 juta buat takedown. Jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar DP.

Jurnalis Dilindungi Undang-Undang

Tindakan intimidatif dan pengancaman terhadap jurnalis jelas melanggar hukum. Profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, praktik pengoplosan dan distribusi ilegal gas bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja), serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukum bagi pelanggar bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dilaporkan ke Polsek Rumpin

Atas insiden ini, tim awak media secara resmi telah melaporkan kasus intimidasi dan pengancaman tersebut ke pihak Polsek Rumpin, dengan harapan agar proses hukum berjalan dan pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan untuk Kepolisian dan Publik

Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan. Wartawan bukan musuh, tapi mitra kontrol sosial yang bertugas menyuarakan kepentingan masyarakat dan mengungkap pelanggaran hukum.

Diharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini serta memberikan rasa aman kepada para jurnalis di lapangan.

(Aris)