TANGERANG, Baratv.id — Penutupan gudang limbah B3 milik PT Noor Anisa Kemikal di Pasar Kemis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menuai respons keras dari sejumlah aktivis lingkungan. Mereka mempertanyakan peran dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang dinilai abai terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang sudah terjadi sejak lama.

Salah satu aktivis yang bersuara adalah Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI), Ayi Abdullah. Ia menilai langkah tegas pemerintah pusat patut diapresiasi, namun sekaligus menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tangerang.

“Sudah bertahun-tahun aktivitas penyimpanan limbah B3 ini berlangsung, seolah dibiarkan. Sekarang setelah KLHK turun tangan, baru ada tindakan. Pertanyaannya, selama ini Pemkab kemana?” kata Ayi.

Menurutnya, penghentian operasi saja tidak cukup. PT Noor Anisa Kemikal harus diminta bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ayi menekankan pentingnya pemulihan lingkungan secara menyeluruh agar tidak menjadi warisan masalah bagi generasi mendatang.

“Penyimpanan limbah B3 tanpa izin bisa dijerat pidana penjara hingga tiga tahun dan/atau denda Rp3 miliar, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009. Tapi yang paling penting adalah pemulihan fungsi lingkungan. Jangan cuma ditutup, lalu selesai begitu saja,” tegas Ayi.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPEL) Indonesia, Fajar, SH, juga menyayangkan lambannya respon aparat daerah. Ia menilai tindakan KLHK sudah tepat, namun seharusnya bisa lebih dulu ditangani oleh pemerintah setempat.

“Jangan sampai masyarakat berpikir baru bisa tertolong setelah pak Menteri turun langsung. Ini wilayah Pemkab Tangerang, sudah seharusnya mereka yang lebih dulu bertindak, bukan malah seolah menunggu,” ujarnya.

Fajar juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, karena dampaknya sangat nyata bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Para aktivis lingkungan menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran dan titik balik agar Pemkab Tangerang lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak pelanggaran lingkungan di masa mendatang.

(Red//fby)