JAKARTA, Baratv.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 yang diduga mengalir kepada Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Dana tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penerimaan uang tersebut diduga bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi PBNU.

“Penerimaannya diduga untuk individu yang bersangkutan. Kemudian, sumbernya diduga dari para biro travel atau PIHK. Untuk nominalnya masih kami dalami karena proses penyidikan masih berjalan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

KPK saat ini juga menelusuri motif pemberian uang oleh pihak biro travel kepada Gus Aiz, termasuk tujuan dan mekanisme aliran dana tersebut.

“Itu juga menjadi materi pendalaman. Apa maksud dan tujuan dugaan pemberian uang tersebut, masih terus kami telusuri,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Gus Aiz sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota haji. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran dana yang diterima secara personal.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami, termasuk tujuannya, prosesnya, dan bagaimana mekanismenya bisa terjadi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut tidak menyasar PBNU sebagai lembaga.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan secara pribadi,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah ditambah, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, kuota haji 2024 digunakan sebanyak 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai kebijakan tersebut merugikan sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024.

Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat dalam penetapan status hukum keduanya, serta masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.