TANGERANG, Baratv.id — Upaya penegakan hukum di bidang kesehatan terus dilakukan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sepatan jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal yang dijalankan dengan modus berjualan sayuran keliling di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayur yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pelaku memanfaatkan aktivitas berjualan sayur sebagai kedok untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Fahyani.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220 ribu, satu unit sepeda motor, serta tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut selama kurang lebih dua minggu dan menjualnya secara eceran di sekitar wilayah Sepatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya melalui Polsek terdekat atau layanan darurat 110.