TANGERANG,Baratv.id — Aparat Polresta Tangerang bergerak cepat mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang remaja di wilayah Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, polisi berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa tawuran pelajar itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Bentrokan melibatkan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg. Akibat insiden tersebut, seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Korban Merupakan Pelajar dari Kelompok Cikupa

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tawuran tersebut melibatkan kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Korban yang meninggal dunia diketahui berasal dari kelompok pelajar Cikupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat bentrokan berlangsung. Barang bukti tersebut antara lain enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.

Polresta Tangerang saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tawuran maut tersebut.

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Baru

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menjelaskan bahwa para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Para pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun,” kata AKP Humaedi.

Polisi Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Tangerang, Iptu Sandro Tree Bahara, mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi antar kelompok remaja.

Menurutnya, pencegahan tawuran tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran keluarga, sekolah, serta lingkungan masyarakat.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujar Iptu Sandro Tree Bahara.

Polresta Tangerang menegaskan akan terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.