TANGERANG , Baratv.id — Tim Polsek Pakuhaji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026. Operasi ini mengamankan seorang bandar dan tiga pengguna, sekaligus menyelamatkan puluhan jiwa dari ancaman narkoba.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati empat laki-laki di lokasi.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam operasi tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi menyita:

  • 5 paket sabu dengan total berat 2,55 gram
  • 5 telepon genggam
  • 3 dompet
  • 1 alat hisap (bong)
  • 1 korek api modifikasi

Empat orang yang diamankan berinisial Z.M. (43) sebagai bandar, sedangkan M.R. (25), M.A. (23), dan M.F. (24) berperan sebagai pengguna. Z.M. mengaku memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial S. Ketiga pengguna akan menjalani asesmen rehabilitasi sesuai aturan hukum. Pemeriksaan laboratorium sementara memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine.

Pernyataan Kapolres Metro Kota Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan:

“Pemberantasan narkotika menjadi prioritas kami untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba. Kami menindak tegas setiap peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

AKP Prapto Lasono, SH., M.H., menambahkan:

“Pengungkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dari risiko narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk menindak jaringan di atas bandar yang tertangkap dan memburu pihak yang masih menjadi DPO.”

Dampak dan Imbauan

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika tetap menjadi fokus pengawasan kepolisian dan menekankan peran penting warga dalam menjaga lingkungan yang aman bagi generasi muda.