TANGERANG, Baratv.id — Polres Tangerang Selatan mengungkap praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga terhubung dengan jaringan kejahatan lintas negara. Pengungkapan ini menghasilkan barang bukti dan penangkapan tersangka dengan estimasi omset mencapai Rp12,5 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil mengarah pada penahanan enam tersangka termasuk pelaku utama berinisial AF (36). Lima tersangka lain berinisial S (43), AW (46), ES (21), dan J (40) yang berperan sebagai sopir pengangkut.

Modus Operandi & Jalur Pengiriman

Menurut Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa, pengiriman benih lobster dilakukan sejak Agustus hingga September 2025. Selama periode dua bulan tersebut, pelaku melakukan 15 kali pengiriman ke wilayah seperti Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia. Setiap pengiriman memuat antara 8–30 boks berisi perkiraan 5.000–6.000 ekor benih lobster per boks.

Barang bukti yang disita:

  • 6 boks berisi 28.538 ekor benih lobster (jenis pasir dan mutiara)
  • 1 unit truk Mitsubishi
  • 2 mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio)
  • 6 unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi pengiriman

Pelaku mengaku komoditas berasal dari penangkaran di Sukabumi dan Cilacap. Petugas mencurigai sebuah truk yang sedang memuat barang di pinggir jalan. Saat pemeriksaan, ditemukan boks-boks besar yang berisi benih lobster tanpa dokumen resmi sehingga proses penindakan pun dilakukan.

Status Tersangka

Peran tersangka AF disebut paling dominan. Dari pengakuannya, aktivitas pengiriman ilegal tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali. Selain 6 tersangka yang diamankan, polisi masih memburu tiga orang berinisial TS, C, dan I yang diduga bertanggung jawab dalam pengemasan dan pengaturan penyelundupan.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Para tersangka dikenakan pasal-pasal terkait perikanan dan peraturan pelaksanaan ciptaker, yaitu:

  • Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja)
  • atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

(Lulu)