TANGERANG, Baratv.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan penumpang taksi online (taksol) untuk turun secara paksa di area Stasiun Tigaraksa. Insiden tersebut sempat viral dan menuai sorotan luas dari publik.

Para tersangka yang teridentifikasi berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49) diketahui merupakan oknum ojek pangkalan (opang) yang terekam dalam video saat melakukan aksi terhadap penumpang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga terperiksa atau terlapor yakni A, N, J, dan JU, ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Keempat tersangka diduga melakukan intimidasi dengan cara membentak, membuka paksa pintu kendaraan, dan bahkan ada yang membawa pecahan selkon atau bata ringan untuk menakut-nakuti korban. Salah satu pelaku terekam mengenakan kemeja merah dan helm, serta mengetuk kaca mobil dengan benda tersebut.

Korban dalam kejadian ini adalah pasangan suami istri IA dan SM, yang saat itu tengah membawa bayi berusia enam bulan. SM sempat memohon agar para opang mempertimbangkan situasi karena hujan deras dan adanya bayi, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.

“Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online,” ungkap Indra Waspada.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial pada Minggu pagi (27/7/2025) itu segera ditindaklanjuti oleh Polresta Tangerang. Tim penyelidik langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dari sembilan orang saksi, termasuk petugas keamanan stasiun, saksi mata, pengemudi taksol, serta korban.

Selanjutnya, korban IA membuat laporan resmi ke Polsek Cisoka terkait dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” tegas Kapolresta Tangerang.

(Red/Joko Triono)