TANGERANG, Baratv.id — Upaya pencegahan tawuran pelajar dan gangguan keamanan terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin di wilayah Tangerang, dengan mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Jaga Jakarta sekaligus langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas remaja yang kerap dipicu penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian operasi terpisah pada Selasa dan Rabu, 13–14 Januari 2026.
Penggerebekan Pertama di Batuceper
Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (13/1/2026) di Pos Darussalam Selatan I, Kelurahan Batu Sari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KJ (23) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah tablet tramadol, 99 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penggerebekan Kedua di Kosambi
Sehari berselang, Rabu (14/1/2026), Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di lokasi berbeda, tepatnya di Jalan Telkom, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi ini, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial MR (22). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 340 butir tramadol, 436 butir hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Polisi: Obat Berbahaya Picu Tawuran Remaja
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat-obatan berbahaya menjadi salah satu faktor utama meningkatnya aksi tawuran dan tindak kriminal di kalangan remaja.
“Peredaran obat-obatan berbahaya ini sangat meresahkan dan berdampak langsung terhadap meningkatnya aksi tawuran serta kriminalitas remaja. Karena itu, kami lakukan penindakan tegas sebagai langkah preventif dan represif,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, khususnya terhadap pergaulan anak dan remaja.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan tokoh lingkungan, untuk bersama-sama mengawasi aktivitas remaja dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal. Silakan hubungi call center kepolisian di 110,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya yang lebih luas di wilayah Tangerang dan sekitarnya.



















