JAKARTA, Baratv.id — Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik sekaligus Direktur LBH SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), DR. Dhoni Martien, SH, MH, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Subdit 1 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus perjudian online lintas negara.

Tersangka yang diamankan diketahui bernama Zhu Huairen, warga negara Tiongkok (China). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring yang beroperasi melalui berbagai platform elektronik dan menargetkan masyarakat Indonesia.

Subdit 1 Unit 3 Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Zhu Huairen sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 29 September 2025. Tersangka dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan perjudian.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Subdit Siber Polda Metro Jaya yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Penegakan hukum seperti ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak pernah memberi ruang bagi kejahatan siber yang merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa,”— DR. Dhoni Martien, SH, MH (Minggu, 19/10/2025)

Dalam keterangannya, DR. Dhoni Martien menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya perjudian online, menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menjaga moralitas dan ketertiban sosial di ruang digital.

Ia menambahkan bahwa kejahatan digital lintas negara membutuhkan koordinasi dan ketegasan hukum yang konsisten. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga internasional diharapkan semakin diperkuat guna mencegah masuknya sindikat asing yang memanfaatkan celah teknologi di Indonesia.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat berimplikasi hukum.

(Red*/Aris)