TANGERANG, Baratv.id — SDN 1 Mauk kembali menjadi sorotan publik setelah diduga masih melakukan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada orang tua murid. Dugaan tersebut menuai kritik karena bertentangan dengan aturan yang secara tegas melarang sekolah negeri menjual atau mengondisikan pembelian buku kepada peserta didik.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya arahan tidak langsung dari pihak sekolah terkait pembelian buku LKS di luar mekanisme resmi. Para wali murid mengaku terbebani karena harus mengeluarkan biaya tambahan yang seharusnya tidak menjadi kewajiban di sekolah negeri.
Diduga Terjadi Setiap Tahun Ajaran Baru
Berdasarkan keterangan narasumber, praktik jual beli buku LKS di SDN 1 Mauk diduga bukan baru pertama kali terjadi. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi rutinitas setiap tahun ajaran baru.
Meski regulasi telah mengatur secara jelas larangan tersebut, pihak sekolah diduga masih membiarkan bahkan memfasilitasi pengadaan buku LKS melalui jalur tertentu yang membebani orang tua murid.
FWJI: Bentuk Pembangkangan Terhadap Aturan
Sorotan keras datang dari berbagai pihak. Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah Kabupaten Tangerang, Irawan Sumardi, menegaskan bahwa praktik jual beli buku LKS di sekolah negeri merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan praktik jual beli buku LKS kepada siswa. Jika masih terjadi dan terkesan dipaksakan, itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas Irawan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, khususnya Pasal 63 ayat (1), yang melarang penerbit maupun pihak lain menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan dasar dan menengah.
“Aturan ini dibuat untuk melindungi orang tua murid dari beban biaya tambahan serta mencegah sekolah menjadi ladang bisnis. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori kepentingan ekonomi,” tambahnya.
Orang Tua Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan
Sejumlah orang tua murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan pengawasan dan klarifikasi langsung ke SDN 1 Mauk. Mereka meminta agar praktik jual beli buku LKS dihentikan dan tidak lagi membebani wali murid.
Permintaan tersebut dinilai penting, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih.
Pihak Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Mauk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual beli buku LKS tersebut. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar persoalan transparansi di dunia pendidikan. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar sekolah benar-benar menjalankan fungsi pendidikan sesuai aturan, bukan justru melakukan praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua murid.



















