JAKARTA, Baratv.id  – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak penting setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap adanya sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam pengembangan kasus yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan mitra pelaksana program MBG diduga memperoleh keuntungan besar melalui skema penunjukan yang kini menjadi objek penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG pada prinsipnya harus dijalankan oleh yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi SPPG. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra meskipun diduga tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan yang berlaku. Hal itu diduga terjadi melalui pengaturan proses verifikasi pada sistem portal mitra BGN.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Diduga Menggunakan Nama Pihak Lain

Penyidik juga mengungkap bahwa sejumlah yayasan tersebut diduga menggunakan nama pihak lain, namun secara faktual memiliki hubungan dengan para tersangka yang saat ini telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Menurut Kejagung, afiliasi yang dimaksud berkaitan dengan hubungan perorangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penunjukan mitra program pemerintah tersebut.

“Yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi orang per orang secara hukum. Ada konflik kepentingan di situ,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Insentif Diduga Mencapai Miliaran Rupiah Setiap Hari

Temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah besarnya nilai insentif yang diterima yayasan-yayasan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.

Meski demikian, penyidik belum merinci jumlah pasti yayasan yang terlibat maupun total nilai keuntungan yang diterima. Proses pendataan dan penelusuran aset masih terus berlangsung sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Kejaksaan Agung juga berencana berkoordinasi dengan instansi terkait guna menginventarisasi seluruh yayasan yang memiliki hubungan dengan para tersangka serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2024–2026.

Saat ini, Dadan Hindayana telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kata Kunci SEO: Dadan Hindayana, Korupsi MBG, Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan SPPG, Badan Gizi Nasional, Kejagung, Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, tersangka korupsi MBG, kasus BGN.