JAKARTA, Baratv.id — Polemik penonaktifan mendadak jutaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali mencuat ke ruang publik. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat miskin, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penonaktifan BPJS PBI Dinilai Tidak Efektif dan Minim Perencanaan

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan PBI. Ia menilai langkah tersebut tidak memberikan keuntungan fiskal bagi negara, karena anggaran iuran tetap dikeluarkan namun manfaat layanan justru tidak dirasakan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

“Masyarakat yang sudah sakit, ingin cek darah atau menjalani cuci darah, tiba-tiba dinyatakan tidak lagi eligible. Itu kebijakan yang tidak masuk akal,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menegaskan, secara anggaran negara tidak memperoleh penghematan apa pun dari kebijakan tersebut. Sebaliknya, pemerintah justru menanggung kerugian dari sisi citra dan kepercayaan publik.

“Anggaran yang dikeluarkan sama, tetapi masyarakat tidak bisa mengakses layanan. Akibatnya, pemerintah dipersepsikan lalai dan itu merugikan negara,” tegasnya.

Dampak Langsung ke Pasien Gagal Ginjal

Dampak kebijakan penonaktifan BPJS PBI juga dirasakan langsung oleh pasien dengan penyakit kronis. Kementerian Kesehatan mencatat sedikitnya 160 pasien gagal ginjal dilaporkan tidak dapat mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan.

Dokter Gregory Budiman menekankan bahwa terapi cuci darah atau hemodialisis merupakan tindakan medis yang tidak bisa ditunda. Tanpa jaminan BPJS, biaya perawatan menjadi sangat mahal dan sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pasien gagal ginjal sangat bergantung pada BPJS. Jika terputus, risikonya bisa fatal,” jelas Gregory Budiman.

Pemerintah Dorong Masa Transisi dan Sosialisasi

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Keuangan menekankan pentingnya masa transisi sebelum penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan. Ia mengusulkan adanya waktu penyesuaian selama dua hingga tiga bulan, disertai sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

“Masyarakat harus diberi waktu dan informasi. Jika tidak lagi masuk PBI, mereka bisa mempersiapkan diri, apakah beralih ke mandiri atau skema lain,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Sementara itu, Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, memastikan pemerintah tengah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Khusus pasien cuci darah, kami pastikan akan dilakukan reaktivasi kepesertaan. Koordinasi sedang berjalan,” ujar Agus Jabo.

Isu penonaktifan BPJS PBI ini terus menjadi perhatian berbagai kalangan dan dinilai perlu segera dievaluasi agar kebijakan perlindungan sosial tetap sejalan dengan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.