LEBAK, Baratv.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Lebak dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait.

“Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua sepanjang tahun 2025. Seluruh barang bukti berasal dari perkara pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,”Faisal Cesario Arapenta, Kasi PB3R Kejari Lebak

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:

  • 62,66 gram sabu
  • 3 gram ganja
  • 7.868 butir obat-obatan terlarang
  • 7 buah senjata tajam
  • 4 unit handphone
  • 271 barang bukti lainnya hasil perkara pidana yang telah diputus pengadilan
Petugas Kejari Lebak memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang di halaman kantor kejaksaan.
Petugas Kejari Lebak memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang di halaman kantor kejaksaan.

Faisal mengungkapkan bahwa dari total 57 perkara, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi. Selain itu, perkara terkait perlindungan anak juga cukup banyak, diikuti kasus pencurian, penipuan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.

Kejari Lebak Perkuat Upaya Pencegahan

Selain tindakan penegakan hukum, Kejari Lebak intensif melakukan upaya pencegahan, salah satunya melalui penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah. Program ini menyasar pelajar SMP dan SMA untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum dari tindak pidana.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menekan angka penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi kami lakukan di sekolah-sekolah agar siswa lebih paham dan menjauhi perilaku melanggar hukum,” tambah Faisal.

(Sopian Sauri)