JAKARTA, Barat.id — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti temuan mengejutkan terkait sembilan jajanan anak yang mengandung babi (porcine) namun beredar di pasaran dengan label halal. Produk-produk ini ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan telah dijual secara luas, khususnya di platform e-commerce.
Menurut KPAI, produk jajanan anak yang mengandung unsur babi tersebut dikemas menarik dan berasa manis sehingga menyasar langsung segmen anak-anak. “Kami prihatin karena ini bukan hanya soal kesehatan, tapi juga pelanggaran terhadap keyakinan umat Muslim. Label halal palsu harus ditindak tegas,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.
Penjualan Jajanan Anak Mengandung Babi Capai Puluhan Ribu Unit
Dari pemantauan KPAI di beberapa toko daring, produk ini telah terjual hingga puluhan ribu kali. Salah satu jenis marshmallow diketahui terjual lebih dari 70 ribu kali di satu gerai e-commerce Jakarta Utara. Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta potensi penyebaran produk hingga ke pelosok daerah.
Pelanggaran UU Jaminan Produk Halal dan Perlindungan Konsumen
Pencantuman label halal palsu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, pelaku usaha yang menjual produk tidak sesuai label dapat dijerat Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Daftar Produk Jajanan Anak yang Mengandung Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. ChompChomp Car Mallow



















