JAKARTA, Baratv.id – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada periode 2025 hingga 2026.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik yang diduga melanggar hukum dalam sejumlah proyek pengadaan yang berkaitan dengan operasional program MBG. Selain Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaksanaan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi secara luas.
Diduga Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurutnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, ditemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau markup pada sejumlah paket pengadaan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pengadaan Motor Listrik hingga Televisi Jadi Sorotan
Penyidik mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup harga. Beberapa di antaranya memiliki nilai anggaran yang sangat besar.
- Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup harga.
Temuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Ditahan Selama 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.



















