TANGERANG, Baratv.id – Pelarian panjang terduga pelaku korupsi suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akhirnya berakhir. Buronan bernama Jimy Lie berhasil diamankan aparat saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Minggu (8/3/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Interpol Indonesia bersama sejumlah instansi terkait melacak keberadaan Jimy Lie yang sebelumnya diduga melarikan diri ke Malaysia. Ia diketahui menjadi buronan dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat tanah program PTSL di Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dengan nilai mencapai Rp960 juta.
Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2022 dan membuat nama Jimy Lie masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 22 September 2025.
Koordinasi Internasional Tangkap Buronan Korupsi PTSL
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang juga membawahi NCB Interpol Indonesia, Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, mengatakan pemulangan Jimy Lie ke Indonesia merupakan hasil koordinasi lintas negara.
Menurutnya, tim telah bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia serta Imigrasi Putrajaya Malaysia sebelum akhirnya operasi penangkapan dilakukan.
“Jimy Lie berhasil kami pulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan koordinasi intensif dilakukan sejak awal Maret 2026 guna memastikan proses penangkapan dan pemulangan buronan kasus korupsi tersebut berjalan lancar.
“Kami berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia dan Imigrasi Putrajaya untuk membahas operasi penangkapan serta proses pemulangan Jimy Lie ke Indonesia,” jelasnya.
Dipulangkan Melalui Rute Malaysia–Medan–Jakarta
Dalam proses pemulangan, tim gabungan membawa Jimy Lie melalui beberapa jalur penerbangan sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
Rute perjalanan dilakukan dari Pinang (Malaysia) menuju Medan, kemudian dilanjutkan ke Jakarta sebelum diserahkan kepada penyidik di wilayah hukum Tangerang.
“Pemulangan dilakukan melalui rute Pinang–Medan–Jakarta. Kami juga berkoordinasi secara paralel dengan jajaran Polri dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tambah Amur.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhamad Jauhari membenarkan bahwa buronan kasus suap PTSL tersebut telah diamankan setelah terdeteksi memasuki wilayah Indonesia.
“Benar, yang bersangkutan berhasil diamankan setelah terdeteksi masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu di Medan,” ujar Kombes Pol Dr. Raden Muhamad Jauhari.
Saat ini, Jimy Lie akan menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi program PTSL Kabupaten Tangerang yang sempat merugikan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Penegak hukum memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap program sertifikasi tanah tersebut.



















