JAKARTA, Baratv.id – Gelombang aksi unjuk rasa kembali terjadi di kawasan Kantor Bea Cukai Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026). Massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) menyuarakan tuntutan pemeriksaan hingga pencopotan pejabat struktural terkait dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda, Setiaji Tenggamus dicopot dari jabatannya. Tuntutan itu muncul menyusul dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dugaan gratifikasi, serta dugaan pungutan denda non prosedural yang dinilai tidak sesuai aturan hukum.
KMHN Desak Transparansi dan Klarifikasi Resmi
Koordinator KMHN, Gokma Purba, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari Institusi Bea Cukai Marunda terkait dugaan pelanggaran yang beredar di masyarakat. Menurutnya, sebagai institusi negara yang dibiayai oleh pajak rakyat, transparansi merupakan kewajiban moral dan hukum.
Dalam orasinya, massa menilai jika tidak ada klarifikasi resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif publik terhadap institusi penegak hukum di bidang kepabeanan.
Desakan Evaluasi Internal Hingga Tingkat Nasional
Pada aksi sebelumnya, KMHN juga meminta perhatian Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, untuk melakukan inspeksi mendadak serta memerintahkan pemeriksaan internal melalui inspektorat terhadap jajaran di lingkungan Bea Cukai Marunda.
Massa juga menilai perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan di tingkat pusat, termasuk meminta evaluasi terhadap pimpinan di tingkat direktorat apabila pengawasan dinilai tidak berjalan optimal.
FWJI Dukung Penyampaian Aspirasi Secara Damai
Sementara itu, Ketua Pelaksana Tugas DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Provinsi DKI Jakarta, Rosid, menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai oleh massa aksi.
Ia menilai dialog terbuka antara pihak institusi dan perwakilan massa menjadi langkah penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, apabila tudingan tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dugaan Pelanggaran Dinilai Berpotensi Merugikan Negara
KMHN menyebut dugaan pelanggaran yang beredar mencakup indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan, potensi penerimaan gratifikasi, hingga dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan kepabeanan.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai prinsip good governance, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
KMHN Tegaskan Bukan Vonis, Dorong Penyelidikan Objektif
KMHN menegaskan bahwa pernyataan dan tuntutan yang disampaikan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan dorongan agar dilakukan penelusuran, klarifikasi, serta pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tuntutan Massa Aksi
- Mendesak Menteri Keuangan untuk mencopot Kepala KPPBC TMP A Marunda karena dugaan pembiaran pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, serta dugaan gratifikasi dan pungutan non prosedural.
- Mendesak evaluasi hingga pencopotan pimpinan pengawasan kepabeanan apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
- Meminta perhatian khusus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kejadian serupa tidak terulang dan penegakan hukum berjalan optimal.
KMHN berharap pihak berwenang dapat segera melakukan penelusuran menyeluruh guna menjaga integritas institusi serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.



















