JAKARTA, Baratv.id – Setelah hampir tiga dekade berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), aset milik terpidana kasus korupsi kredit Bapindo, Eddy Tansil, berhasil ditelusuri dan diselamatkan negara. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp82,68 miliar, terdiri dari uang tunai, tanah, bangunan vila, hingga aset industri.

Keberhasilan pemulihan aset tersebut diumumkan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil melakukan penelusuran dan pengamanan sejumlah aset yang masih berkaitan dengan terpidana Eddy Tansil.

“BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebesar Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut diperoleh melalui proses penelusuran dan negosiasi yang dilakukan secara intensif dengan pihak perbankan sehingga aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain dapat diserahkan kepada negara.

Rincian Aset Eddy Tansil yang Berhasil Diamankan

Berdasarkan data yang disampaikan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548 dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang tunai sebesar Rp51.682.537.548.
  • Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks Pabrik Becks Beer) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kabupaten Serang, Banten.

Penyelamatan aset tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara sekaligus menunjukkan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap dapat ditelusuri meskipun pelakunya belum berhasil ditangkap.

Jejak Kasus Korupsi Eddy Tansil

Nama Eddy Tansil dikenal luas sebagai terpidana kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan PT Golden Key Group. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar US$430 juta atau setara Rp1,3 triliun berdasarkan kurs saat itu.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.

Namun pada 6 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari tahanan dan hingga kini belum berhasil ditangkap. Meski demikian, upaya penelusuran aset terus dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp82,68 miliar menjadi salah satu capaian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi besar yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan akan terus melakukan pelacakan aset untuk memastikan hak negara dapat dipulihkan secara maksimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tetap dapat ditelusuri dan diamankan meskipun pelaku telah lama menjadi buronan.