JAKARTA, Baratv.id – Pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini mendalami keterangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengajukan status Justice Collaborator (JC) dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Dalam pemeriksaan terbaru yang berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (18/6/2026), Sony disebut mengungkap adanya 41 nama yang diduga pernah mengajukan atau meminta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program MBG.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat BGN tersebut berlangsung sekitar 10 jam. Penyidik mendalami sejumlah informasi yang menjadi bagian dari permohonan status justice collaborator yang diajukan Sony dalam kasus dugaan korupsi Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.
Jumlah Nama Bertambah dari 26 Menjadi 41 Orang
Krisna Murti selaku kuasa hukum Sony Sonjaya menjelaskan bahwa penyidik melakukan verifikasi terhadap sejumlah nama yang sebelumnya telah disampaikan kliennya.
Menurutnya, hasil pencocokan data dan percakapan yang tersimpan dalam telepon genggam Sony menunjukkan adanya penambahan nama yang diduga terkait pengajuan titik SPPG.
“Jadi sekarang jumlahnya yang mengatensi itu totalnya menjadi 41 nama,” ujar Krisna Murti kepada wartawan.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan keterangan Sony dengan berbagai komunikasi yang tersimpan, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pendalaman tersebut, sejumlah pihak yang sebelumnya telah masuk dalam daftar 26 nama diketahui turut mengusulkan nama-nama lain. Pengembangan itu kemudian menghasilkan tambahan 14 nama baru yang sebelumnya belum tercantum dalam pemeriksaan.
Didominasi Kalangan Politik
Krisna Murti menyebut sebagian besar nama tambahan yang muncul dalam pengembangan perkara berasal dari kalangan yang cukup dikenal publik.
Menurutnya, informasi mengenai 41 nama tersebut telah dimasukkan sebagai bagian dari materi pengajuan status justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.
“Yang 14 nama baru itu semua orang terkenal. Pokoknya dari kalangan politik,” kata Krisna Murti.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Dugaan Proyek CCTV Fiktif Senilai Rp300 Miliar
Selain mengungkap dugaan praktik terkait titik SPPG, Sony juga menyampaikan informasi mengenai proyek pengadaan CCTV yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 5.000 unit CCTV berikut perangkat sidik jari yang direncanakan dipasang di ribuan titik SPPG di berbagai daerah.
“Satu SPPG itu ada lima CCTV. Jadi semuanya yang harus dipasang sekitar 5.000 CCTV dan perangkat sidik jari,” ujar Krisna Murti.
Sistem tersebut dirancang untuk mendukung pengawasan serta verifikasi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis melalui mekanisme identifikasi sidik jari.
Vendor Diduga Tak Mampu Tunjukkan Lokasi Pemasangan
Dugaan persoalan dalam proyek tersebut muncul ketika Sony melakukan pengecekan pelaksanaan kontrak saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Saat itu, Sony meminta pihak vendor menunjukkan lokasi yang telah dipasangi CCTV dan perangkat sidik jari sesuai kontrak kerja yang dijalankan.
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, vendor disebut tidak dapat menunjukkan titik pemasangan maupun rincian lokasi yang telah menerima perangkat tersebut.
Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami seluruh informasi yang disampaikan Sony Sonjaya guna mengungkap dugaan korupsi tata kelola Program MBG serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam perkara tersebut.



















