TANGERANG, Baratv.id — Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sepatan, di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rajeg.

Informasi Warga Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Narkotika di Rajeg

Pelaku berinisial GS (31), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, diamankan petugas pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman paket mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba. Dari peredaran barang haram tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp14 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online terhadap paket yang diterimanya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi titik awal terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, GS diketahui menggunakan jasa ojek online untuk mengirim sabu ke kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Namun pengiriman tersebut dibatalkan, sehingga paket dikembalikan ke alamat asal. Saat pelaku mengambil kembali paket tersebut, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih sering ditemukan. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. GS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana berat.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan barang bukti sabu seberat 9,51 gram dapat menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Menutup keterangannya, Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center kepolisian 110,” pungkasnya.