JAKARTA, Baratv.id – Upaya pelarian seorang bandar narkoba lintas daerah berakhir di tengah laut. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Penangkapan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya menyeret sejumlah aparat kepolisian di wilayah Bima Kota.
Nama Ko Erwin Muncul dalam Pengembangan Kasus
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan Ko Erwin setelah mendalami perkara narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pendalaman, Ko Erwin diduga memiliki peran sentral dalam sindikat peredaran sabu di Bima Kota. Ia juga dikaitkan dengan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga bertujuan memberi perlindungan terhadap aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Rencana Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal
Mengetahui namanya masuk dalam radar penyidikan Bareskrim Polri, Ko Erwin diduga merancang pelarian ke luar negeri. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekatnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pergerakan Ko Erwin difasilitasi oleh A alias G yang membantu keberangkatan menuju Tanjung Balai sebagai titik penyeberangan ke Malaysia. Dari interogasi terungkap bahwa pelarian direncanakan melalui jalur laut ilegal menggunakan kapal tradisional.
Polisi juga mengamankan R alias K yang berperan sebagai penyedia sarana penyeberangan. Meski mengetahui status Ko Erwin sebagai buron bandar sabu, R tetap membantu proses keberangkatan.
Diamankan Sebelum Keluar dari Yurisdiksi Indonesia
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diantar ke titik keberangkatan dan kapal mulai berlayar menuju Malaysia. Tim gabungan segera melakukan pengejaran setelah memastikan kapal telah meninggalkan pesisir.
Kapal tersebut dilaporkan hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Namun melalui langkah cepat dan terukur, aparat berhasil memotong jalur pelayaran dan mengamankan Ko Erwin sebelum keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Saat ditangkap, Ko Erwin tidak melakukan perlawanan. Petugas menyita uang tunai Rp4,8 juta dan RM20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit ponsel Samsung sebagai barang bukti.
Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Saat ini Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan melakukan gelar perkara guna menyusun konstruksi hukum yang komprehensif.
Selain dijerat pasal narkotika, penyidik juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana jaringan peredaran sabu tersebut.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah serta mencegah pelarian bandar narkotika ke luar negeri.



















