JAKARTA, Baratv.id — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial dan menjadi tonggak reformasi sistem hukum pidana Indonesia.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian publik adalah pengaturan pidana terkait perzinahan serta praktik hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh jajaran telah menyesuaikan mekanisme penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP terbaru. Penyesuaian tersebut mencakup administrasi penyidikan hingga prosedur penanganan perkara pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sejak awal pemberlakuan KUHP baru, aparat kepolisian telah menggunakan pedoman penegakan hukum yang diperbarui dan berlaku secara nasional.
Ketentuan Perzinahan dalam KUHP Baru
Dalam KUHP nasional, perzinahan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan pihak yang bukan suami atau istrinya dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Definisi perzinahan dalam pasal tersebut mencakup hubungan antara pihak yang sudah terikat perkawinan maupun pihak yang mengetahui pasangannya telah menikah.
Kumpul Kebo Dikenal sebagai Kohabitasi
Sementara itu, praktik kumpul kebo secara resmi diklasifikasikan sebagai kohabitasi dan diatur dalam Pasal 412 KUHP baru.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II bagi pasangan yang hidup bersama menyerupai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Bukan Delik Umum, Berlaku Delik Aduan
Meski diatur sebagai tindak pidana, perzinahan dan kohabitasi tidak termasuk delik umum. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak tertentu.
Pihak yang berhak mengajukan pengaduan antara lain pasangan sah (suami atau istri), serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah. Pengaduan tersebut juga dapat dicabut selama perkara belum memasuki tahap persidangan.
Pendekatan Hukum Lebih Humanis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP nasional dirancang dengan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Menurutnya, ketentuan yang menyentuh ranah privat dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara secara berlebihan. Selain itu, KUHP baru menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif.
Pendekatan restoratif tersebut diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mekanisme pemulihan bagi pelaku, korban, serta masyarakat.



















