TANGERANG, Baratv.id – Keberadaan bangunan rumah kos yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Bumi Puspitek Asri, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menuai penolakan dari warga sekitar. Meski keberatan telah disampaikan, bangunan tersebut disebut tetap berdiri dan mulai difungsikan.
Warga RT 09 menyampaikan kekhawatiran terhadap perubahan fungsi rumah tinggal menjadi usaha kos dengan kapasitas kamar lebih dari 10 unit. Mereka menilai keberadaan bangunan komersial di lingkungan hunian berpotensi menimbulkan dampak sosial, keamanan, serta kenyamanan lingkungan.
Dalam ketentuan usaha berbasis risiko, usaha kos wajib memiliki dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disertai administrasi daerah seperti NPWP, bukti lunas PBB-P2, serta kepatuhan terhadap aturan ketertiban lingkungan.
Salah satu warga menyebut keberatan telah beberapa kali disampaikan, namun belum terlihat langkah nyata dari pemerintah daerah.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan penolakan. Harapan kami ada kepastian hukum dan kejelasan dari pemerintah,” ujarnya.
Warga Menolak Pembangunan Sebelum Izin Terbit
Menurut keterangan warga, pembangunan kos telah berlangsung sejak Agustus 2025 tanpa adanya pemberitahuan terbuka kepada lingkungan sekitar maupun penjelasan terkait perizinan bangunan.
Warga menyatakan keberatan dengan sejumlah alasan:
- Diduga belum memiliki izin lengkap dari dinas perizinan.
- Lokasi berada di kawasan perumahan dengan peruntukan hunian.
- Dikhawatirkan menimbulkan gangguan kenyamanan di kemudian hari.
- Kapasitas kamar dinilai berpotensi memicu masalah lingkungan.
- Minimnya transparansi dari pemilik bangunan kepada warga sekitar.
Warga juga menyoroti sikap aparat penegak peraturan daerah tingkat kecamatan yang sempat datang ke lokasi, namun dinilai belum memberikan tindakan tegas terkait status perizinan bangunan tersebut.
Pemerintah Daerah Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan administratif dan lapangan guna memastikan legalitas bangunan serta kesesuaian tata ruang kawasan.
Selain itu, warga meminta adanya kejelasan dari pihak berwenang agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan perumahan.
Hingga berita ini disusun, pihak pemerintah daerah yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan resmi.



















