TANGERANG, Baratv.id — Proyek pemasangan saluran U-Ditch di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan papan proyek. Awak media mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut yang terlihat jauh dari standar pelaksanaan konstruksi.
Dalam papan proyek tertulis:
- Sub Nama Kegiatan: Rekonstruksi Jalan
- Lokasi: Kecamatan Cibodas
- Biaya: Rp 837.090.000
- Tahun Anggaran: 2025
- Pelaksana: CV. TRI KARYA
Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebut bukan berupa rekonstruksi jalan, melainkan pemasangan saluran U-Ditch. Selain itu, para pekerja juga tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Pemasangan dilakukan saat saluran masih berisi air, tanpa hamparan pasir urug sebagai dasar. Tutup U-Ditch-nya hanya diletakkan begitu saja, tanpa disemen, tidak rapi, dan tidak rata tingginya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (07/11/2025).

Hasil pantauan di lokasi juga memperlihatkan beberapa tutup beton pada saluran drainase tampak tidak presisi dan sebagian retak di bagian tepi. Di beberapa titik, U-Ditch terlihat tidak menggunakan hamparan dasar pasir sama sekali.
Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Mereka berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.
“Kami bukan ingin menghambat pembangunan, tapi kalau dikerjakan tidak sesuai aturan dan kualitasnya buruk, publik juga yang akan dirugikan,” tutur warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai perbedaan antara isi papan proyek dan pelaksanaan di lapangan. Saat awak media mencoba menanyakan kepada para pekerja mengenai siapa pengawas proyeknya, mereka enggan memberikan jawaban.
Proyek saluran U-Ditch sejatinya bertujuan untuk memperbaiki sistem drainase dan mengurangi potensi banjir di wilayah Cibodas. Namun, bila pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis dan minim pengawasan, manfaatnya dikhawatirkan tidak akan maksimal serta berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan pemborosan anggaran.
(Lulu Zaerina)



















