JAKARTA, Baratv.id — Polemik pemberhentian Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terus menuai sorotan. Penonaktifan Tjien Fi oleh Lurah Pejagalan dinilai dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah warga sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.

Sejumlah tokoh masyarakat hingga kuasa hukum menilai keputusan tersebut berpotensi menyalahi prosedur administrasi pemerintahan tingkat lingkungan. Mereka meminta agar keputusan pemberhentian tersebut ditinjau ulang demi menjaga prinsip demokrasi dan keterlibatan warga dalam struktur organisasi kemasyarakatan.

Tokoh masyarakat Kalijodo, Kadir L atau yang akrab disapa Daeng Kadir, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang diambil pihak kelurahan terhadap Ketua RW 001 nonaktif tersebut.

Menurutnya, seorang lurah sebagai aparatur pelayanan publik tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak tanpa mengedepankan musyawarah dan asas mufakat.

“Jika memang terdapat perbedaan pandangan terhadap kinerja Ketua RW, seharusnya diselesaikan secara dewasa melalui mekanisme yang sesuai aturan, bukan langsung dilakukan pemberhentian,” ujar Kadir L di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia juga membantah alasan pemberhentian yang disebut karena tidak adanya musyawarah warga tingkat RW. Berdasarkan dokumen dan undangan rapat yang dimiliki pihak RW 001, musyawarah disebut telah beberapa kali dilakukan sepanjang 2025.

Pertemuan tersebut, lanjutnya, digelar pada Januari, Februari, April, Mei hingga September 2025, termasuk rapat bersama para pengurus RT di wilayah RW 001 Kelurahan Pejagalan.

“Alasan bahwa tidak pernah dilakukan musyawarah warga tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur bahwa pemberhentian pengurus RW maupun RT dapat dilakukan berdasarkan usulan warga atau temuan pelanggaran tertentu. Namun, prosesnya harus melalui musyawarah warga tingkat RW dengan mengedepankan prinsip demokratis dan mufakat.

Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila pengurus terbukti melakukan pelanggaran berat, tindakan diskriminatif, menghalangi hak masyarakat, atau tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

Menurut Kadir L, ketentuan tersebut bertujuan menjaga stabilitas sosial dan memastikan keputusan organisasi masyarakat dibuat berdasarkan aspirasi warga, bukan keputusan individual.

Ia bahkan mengaku telah mengerahkan sekitar 200 orang untuk mendatangi kantor RW 001 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian tersebut.

Sementara itu, Tjien Fi yang kini berstatus nonaktif, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH., MH., menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan fungsi dan kewajiban sebagai Ketua RW, termasuk menggelar rapat evaluasi bersama para pengurus RT.

Menurutnya, rapat evaluasi tersebut digelar secara terbuka dengan mengundang seluruh pengurus RT di lingkungan RW 001. Agenda rapat meliputi distribusi alat kebersihan, penyampaian aspirasi warga, hingga evaluasi kinerja pengurus.

Namun dari total 19 pengurus RT yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir sehingga rapat dinilai tidak memenuhi kuorum untuk menghasilkan keputusan resmi.

“Pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan karena jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi syarat forum,” kata Tjien Fi.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Tjien Fi, Nefton Alfares, SH., MH.. Ia menilai keputusan pemberhentian tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena forum rapat tidak memenuhi ketentuan minimal kehadiran.

“Rapat evaluasi telah dilaksanakan melalui undangan resmi Ketua RW. Namun kehadiran peserta tidak mencapai ketentuan 50 persen plus satu, sehingga hasil rapat tidak dapat dijadikan dasar keputusan pemberhentian,” ujarnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dapat meninjau kembali keputusan tersebut agar penyelesaian persoalan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat.

(_dpd fwj Indonesia/Rosyid_)