KOTA TANGERANG, Baratv.id —Semangat para orang tua mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan dasar maupun kepada jenjang berikutnya, Namun sangat disayangkan terjadi Hiruk-pikuk SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) pada wilayah Kota Tangerang yang menjadi sorotan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Tangerang. (Rabu,25/06/2025)

Dalam beberapa hari terakhir banyaknya keluhan masyarakat mengenai sistem penerimaan yang carut marut dan diduga kuat keterlibatan dindik provinsi Banten untuk mengatur mekanisme jalannya sistem ini, penerima melalui zonasi domisili menimbulkan kegaduhan pada masyarakat sekitar yang bertempat tinggal dengan lingkungan Sekolah Negeri yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan di sekolah dekat rumahnya.

Salah 1 orangtua calon murid yang bercerita,”Padahal anak-anak kami jarak rumah ke sekolah hanya 200 meter bahkan ada yang 100 meter juga tidak masuk karena alasan domisili namun nilainya kurang.”dengan nada kecewa namun pasrah.

Irfan maulana Aktifis Pemerhati Pendidikan.
Irfan maulana Aktifis Pemerhati Pendidikan.

Pada sebuah kesempatan Irfan Maulana selaku Ketua DPD Perkumpulan  Gerakan Kebangsaan (PGK) dan juga Sebagai aktivis pemerhati pendidikan mengatakan, Perlunya kajian mendalam perihal SPMB pada jenjang SMA / SMK yang dimana kebijakan tersebut dibuat oleh Gubernur Banten (Andra Soni) yang harusnya lebih memahami konteks pendidikan setiap wilayah khususnya pada wilayah Kota Tangerang. Ujarnya

Lebih jauh irfan menjelaskan, Sangat jelas negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negara, yang pada konteks ini lebih mengarah kepada pendidikan tingkat lanjut setelah pendidikan wajib 9 tahun yang diperhatikan dan dibiayai oleh pemerintah.

Kewajiban ini diatur dalam UUD 1945 dan diperjelas dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :

– Pasal 5 ayat (1):

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

– Pasal 11 ayat (1):

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan banyaknya masyarakat yang ada di lingkungan Sekolah Negeri Se-Kota Tangerang yang tidak bisa diakomodir, kami sangat menyayangkan itu.

Dengan ini kami akan membuat posko pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aturan SPMB Tahun 2025 ini dan akan melaporkan Seluruh Kepala Sekolah SE Kota Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar bisa diperiksa, diduga kuat banyaknya laporan yang merugikan masyarakat dan jual beli kursi untuk calon siswa.

Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangerang, melaporkan kejadian ini kepada kami Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang banyak sekali menerima aduan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan informasi mengenai SPMB 2025.

Lanjut Irfan berbicara kepada awak media,” Jangan sampai Gubernur Banten baru Andra Soni malah menurunkan kredibilitas penerimaan siswa baru dari tahun sebelumnya yang sudah sangat baik justru menjadi tercoreng dengan aturan-aturan yang tidak transparan kepada masyarakat.”Tukasnya.

Kami juga akan membuat Konsolidasi dengan Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Kota Tangerang untuk memblokade akses masuk menuju sekolah – sekolah diwilayahnya masing-masing karena dalam perjalanannya ini, sangat menyakiti hati masyarakat yang tidak mendapatkan hak pendidikan di lingkungan wilayahnya masing – masing.”tutupnya dengan nada menggebu-gebu. (RJT)