TANGERANG, Baratv.id – Proyek pembangunan drainase yang dikerjakan PT Prima Karyatama Gemilang dengan anggaran Rp198.637.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, berlokasi di Jalan KH Jahiyan RW 11, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diduga menjadi penyebab terjadinya kebocoran air PDAM.

Galian proyek tersebut menuai keluhan dari warga sekitar. Salah seorang warga RW 11 mengaku sangat terganggu dengan kondisi kebocoran air yang sudah berlangsung selama dua minggu.

“Kebocoran itu akibat terkena galian. RT sudah melaporkan ke mandor proyek, tapi sampai sekarang tetap bocor,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, salah satu pekerja PT Prima Karyatama Gemilang membenarkan adanya kebocoran tersebut.

“Ya, saya tahu ada kebocoran. Pelaksana sudah menghubungi pihak PAM, tapi sampai sekarang petugas belum datang,” ujarnya.

Pelaksana proyek berinisial A turut menegaskan pihaknya sudah berupaya berkoordinasi dengan PDAM.

“Saya baru kerja dua minggu. Sudah coba hubungi nomor PAM tapi tidak ada respon. Baru hari ini dapat nomor orang PAM yang bisa bantu cek lokasi. Kita juga minta bantuan sana-sini, tapi bingung kalau tidak ada tindak lanjut. Mungkin pegawainya sedang sibuk di tempat lain,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Papan proyek pembangunan saluran drainase di RW 11 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan anggaran Rp198,6 juta dari APBD 2025 yang dikerjakan oleh PT Prima Karyatama Gemilang.
Papan proyek pembangunan saluran drainase di RW 11 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dengan anggaran Rp198,6 juta dari APBD 2025 yang dikerjakan oleh PT Prima Karyatama Gemilang.

Terpisah, Lurah Gembor Ahmad Nurdin meminta agar pihak pelaksana proyek bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

“Saya sudah sampaikan ke RW agar menyampaikan kepada pelaksana supaya bertanggung jawab. Mungkin pegawai PAM sedang sibuk. Selama proyek ini berjalan saya belum pernah bertemu langsung dengan pelaksananya,” ucap Nurdin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8).

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 374 mengatur pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran air. Sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal kategori III.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum berhasil menghubungi PDAM terkait kebocoran yang merugikan masyarakat RW 11 tersebut.

(Red)