BATAM, Baratv.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menyurati Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV Kepri di Batam terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dan data yang dihimpun tim wartawan FWJ Indonesia Kepri dari berbagai sumber internal maupun lapangan.

Ketua DPD FWJ Indonesia Kepri, Rudi Syah Indra, mengatakan pihaknya berharap Menteri PU merespons serius laporan tersebut dengan membentuk tim audit independen yang turun langsung ke lapangan.

“Kami berharap Menteri PU benar-benar peduli dan menindaklanjuti informasi ini dengan mengirimkan tim audit independen, bukan sekadar formalitas,” ujar Rudi, Senin (11/1/2026).

Surat Resmi Telah Dikirim ke Menteri PU

Rudi menjelaskan bahwa surat resmi dalam bentuk PDF (soft copy) telah dikirimkan langsung ke WhatsApp Menteri PU dan Sekretaris Jenderal Kementerian PU pada 13 Desember 2025.

Dalam surat tersebut diuraikan sejumlah dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan serta pengadaan barang dan jasa konstruksi di wilayah Kepulauan Riau.

Selain itu, FWJ Indonesia Kepri juga menyoroti jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah dijabat selama 5 hingga 7 tahun, bahkan terdapat dua pasangan suami istri dalam struktur tersebut. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan.

Desak Audit Lapangan Sejumlah Proyek

FWJ Indonesia Kepri meminta agar audit dilakukan secara langsung ke lapangan, bukan hanya melalui klarifikasi administratif.

Beberapa proyek yang diminta untuk diaudit di antaranya:

  • Bendungan Sei Gong Batam
  • Polder Pengendali Banjir Tanjungpiayu
  • Kelarik dan Tapau, Natuna
  • Sei Gesek dan Sebayar

Menurut Rudi, Kepala BWSS IV Kepri, pejabat Operasional dan Pemeliharaan (OP), Tata Laksana, serta para PPK harus diperiksa secara menyeluruh.

Singgung Temuan BPK RI Rp1,3 Miliar

Rudi juga mengungkapkan adanya temuan BPK RI tahun 2019 terkait pembangunan jaringan Daerah Irigasi Kelarik dan Tapau Kanan, Natuna, yang mencatat kelebihan pembayaran dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar.

“Uang tersebut memang dikembalikan, namun tanpa kejelasan status hukum. Nilai sebesar itu seharusnya tidak dianggap sebagai kelalaian biasa,” tegasnya.

Dugaan Proyek Tak Sesuai Perpres dan BP2JK

FWJ Indonesia Kepri juga menilai sejumlah perusahaan pelaksana proyek tidak memenuhi standar proses tender atau penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan diduga tidak melalui BP2JK.

Bahkan, sebagian proyek disebut hanya dikerjakan oleh dua oknum yang menggunakan nama badan usaha berbeda dan memiliki kedekatan dengan Kepala BWSS IV Kepri, Syauqani Afnani Rangkuti, sejak menjabat di BWSS III Riau.

Renovasi Kantor Dinilai Pemborosan

FWJ Indonesia Kepri juga menyoroti adanya renovasi besar-besaran Kantor BWSS IV Kepri, meskipun gedung tersebut baru direnovasi pada tahun 2024.

Kondisi tersebut dinilai sebagai pemborosan anggaran negara dan tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi pemerintah.

Klarifikasi Pihak BWSS IV Kepri

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Pelaksana BWSS IV Kepri, Siratjuddin Jahidin, membantah seluruh dugaan. Ia menyatakan seluruh proyek telah sesuai prosedur, disetujui oleh pusat, melalui BP2JK, serta diawasi oleh BPK RI, Inspektorat, dan Kejaksaan.

Namun terkait etika pimpinan, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan.

FWJ Indonesia Ancam Aksi Unjuk Rasa

Ketua DPD FWJ Indonesia Kepri menegaskan pihaknya akan menunggu langkah konkret Menteri PU. Apabila tidak ada audit independen, FWJ Indonesia bersama DPP FWJI berencana menggelar aksi unjuk rasa di Batam dan Jakarta.

“Kami tidak membuat laporan tanpa dasar. Pembuktian adalah tugas aparat penegak hukum. Kami hanya menyampaikan informasi dan sinyalemen agar ditindaklanjuti secara transparan,” pungkas Rudi.