TANGERANG, Baratv.id — Warga RT 04/RW 03, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, melancarkan protes keras terhadap pembangunan kos-kosan dua lantai yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Aksi ini dipicu pula oleh keluhan akibat mobil truk yang parkir sembarangan di sekitar lokasi, mempersempit akses jalan warga.
Ketua RT 04, H. M. Soleh, menyuarakan kemarahan atas sikap pemilik bangunan yang terus melanjutkan pembangunan meski telah mendapat teguran lisan dari warga. “Ini bukan cuma soal izin lingkungan, tapi juga menyangkut wibawa pemerintah. Kalau kelurahan dan kecamatan diam saja, masyarakat akan berpikir aparat tutup mata,” ujarnya dalam pertemuan warga, Senin (9/6).
Pemilik Bangunan Disorot
Pemilik bangunan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dituding bersikap arogan dan merasa kebal hukum. H. M. Soleh mengaku sudah berulang kali memberikan teguran secara lisan, namun tidak ada itikad baik dari pihak pemilik. “Kita butuh mediasi resmi. Harus ada tindakan dari lurah dan camat, termasuk Satpol PP. Jangan tunggu warga marah besar,” tegasnya.
Lurah dan Camat Didorong Ambil Langkah Tegas
Lurah Gondrong memiliki kewenangan untuk memanggil pemilik bangunan, Ketua RT/RW, dan perwakilan warga untuk mediasi serta mengevaluasi kelengkapan perizinan. Bila ditemukan pelanggaran, lurah dapat merekomendasikan penghentian sementara pembangunan.
Camat Cipondoh pun diminta segera mengoordinasikan Kasi Trantib dan Satpol PP kecamatan untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengambil tindakan administratif, termasuk penyegelan bangunan.
Dasar Hukum Penindakan
- Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung — Mengatur kewenangan Pemkot dalam menyegel dan membongkar bangunan tanpa izin.
- Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum — Memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban.
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Menyatakan camat dan lurah sebagai penegak aturan tata ruang di tingkat lokal.
Dukungan Warga Menguat
Warga secara kolektif mendesak agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh izin dilengkapi. Seorang warga, Ibu Ria, menyampaikan, “Kami tidak ingin ribut, tapi kami juga tidak mau lingkungan kami jadi semrawut. Sebelum bangunan berdiri megah, izinnya harus dibereskan dulu.”
Ketua RT H. M. Soleh menyatakan telah menyiapkan surat resmi yang akan ditembuskan ke Lurah Gondrong, Camat Cipondoh, Kasi Trantib, hingga Satpol PP Kota Tangerang. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, ia mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat kota, bahkan melapor langsung ke Wali Kota Tangerang.
“Saya enggak main-main. Ini soal keadilan. Jangan karena dia pengacara, semua jadi takut. Kalau perlu, saya akan ajak warga aksi ke kantor lurah!” tandasnya.
Pemkot Tangerang Diminta Turun Tangan
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan diminta segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dokumen bangunan, mengecek kesesuaian pembangunan dengan aturan, dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Media ini akan terus memantau perkembangan dan berupaya menghubungi pihak pemilik bangunan untuk mendapatkan klarifikasi.
(Red)



















