MUBA, Baratv.id — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (2/6/2026). Penandatanganan keputusan bersama dilakukan antara Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH dan DPRD Kabupaten Muba.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen, Asisten I Setda Muba Ardiansyah, anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menindaklanjuti Evaluasi Kemendagri

Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tanggal 7 Mei 2026 yang memuat hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain menyesuaikan hasil evaluasi pemerintah pusat, revisi perda juga bertujuan menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH mengatakan, pembahasan perubahan perda telah melalui tahapan yang matang bersama legislatif.

“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Muba terkait hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Toha.

Perkuat Tata Kelola dan Kemandirian Fiskal Daerah

Menurut Toha, perubahan perda ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus kebutuhan daerah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan antara eksekutif dan legislatif mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda DPRD Kabupaten Muba, yang telah memberikan masukan serta melakukan pembahasan intensif hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama.

“Pemkab Muba menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD Harapkan Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Daerah

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba H Ahmadi SE menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, regulasi baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah sehingga dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

“Semoga dengan disetujui dan ditetapkannya peraturan daerah ini akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba, sehingga mampu mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” ujar Ahmadi.

Ia menambahkan, penguatan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan disepakatinya perubahan perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, memperluas kapasitas pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

(Alam)