TANGERANG, Baratv.id — Perselisihan yang terjadi di Perumahan Grand Village Sepatan, RT 02 RW 07, Kabupaten Tangerang, bermula dari kegiatan pembersihan lingkungan yang dilakukan pengurus RW bersama warga setempat akibat penumpukan sampah pascabanjir.

Hujan deras yang mengguyur wilayah Sepatan pada Senin menyebabkan banjir setinggi betis di sejumlah titik perumahan. Sampah terbawa arus dan menumpuk di saluran air serta sisi jalan lingkungan. Melihat kondisi tersebut, Ketua RW 07 Irawan bersama warga setempat bergerak cepat melakukan pembersihan lingkungan dan saluran air.

Kegiatan pembersihan tersebut sebelumnya telah diumumkan melalui grup WhatsApp warga, diketahui dan disetujui oleh warga setempat, bahkan diperkuat dengan tanda tangan sejumlah warga. Sampah yang dikumpulkan bersifat sementara sambil menunggu pengangkutan oleh truk sampah yang tertunda akibat antrean di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dokumen tanda tangan warga Perumahan Grand Village Sepatan sebagai bukti persetujuan dan dukungan terhadap kegiatan pembersihan sampah pascabanjir yang dilaksanakan pengurus RW bersama warga, sekaligus membantah klaim Aldo yang menyebut kegiatan tersebut tidak berizin kepada warga terkait penempatan sementara tumpukan sampah.
Dokumen tanda tangan warga Perumahan Grand Village Sepatan sebagai bukti persetujuan dan dukungan terhadap kegiatan pembersihan sampah pascabanjir yang dilaksanakan pengurus RW bersama warga, sekaligus membantah klaim Aldo yang menyebut kegiatan tersebut tidak berizin kepada warga terkait penempatan sementara tumpukan sampah.

Dokumen tanda tangan warga Perumahan Grand Village Sepatan menjadi bukti persetujuan dan dukungan terhadap kegiatan pembersihan sampah pascabanjir, sekaligus membantah klaim Aldo yang menyebut kegiatan tersebut tidak berizin kepada warga terkait penempatan sementara tumpukan sampah.

Namun, keberatan disampaikan oleh salah satu warga menurut sumber warga Perumahan Grand Village pendatang / pengontrak bernama Aldo, yang menurut keterangan warga merupakan pendatang asal Nias. Aldo sendiri mempersoalkan penumpukan sampah yang dinilainya mencemari lingkungan dan air sumur. Padahal Penumpukan sampah bukan bersifat permanen melainkan sementara tetapi Cara penyampaian keberatan tersebut dinilai dilakukan dengan nada tinggi, menantang, dan memicu ketegangan, meskipun telah dijelaskan bahwa penumpukan sampah bersifat sementara akibat banjir.

Keterlambatan pengangkutan sampah disebut berasal dari pihak UPT kebersihan yang mengalami antrean panjang di TPA, sehingga jadwal pengangkutan pada Rabu terpaksa dibatalkan dan Mundur.

Adu Mulut Berujung Dorong-dorongan

Menurut keterangan RW, upaya penjelasan secara baik-baik justru berujung adu mulut. Situasi memanas setelah Aldo dan salah satu kerabatnya melontarkan kata-kata bernada penghinaan, disertai sikap menunjuk-nunjuk dan Menghardik dengan melontarkan bahasa “RW PREMAN”.

“Kami bekerja bersama warga membersihkan lingkungan pascabanjir. Bukan apresiasi yang kami terima, melainkan kata-kata kasar. Bahkan RT juga mendapat perlakuan serupa,” ujar Ketua RW 07 Irawan.

Irawan menegaskan bahwa kayu yang dibawanya bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan alat yang digunakan saat membersihkan sampah plastik di saluran air. Ia juga membantah tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap pihak mana pun, termasuk istri Aldo.

“Tidak ada pemukulan. Kondisi yang terjadi adalah saling dorong saat warga berusaha melerai,” tegasnya.

Kesaksian RT dan Warga: Tidak Ada Pengeroyokan

Hal senada disampaikan Ketua RT 02 Firman Setiyawan yang berada langsung di lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan pengeroyokan, melainkan dorong-dorongan akibat emosi sesaat.

“Saya menyaksikan langsung. Tidak ada pengeroyokan. Warga sekitar justru datang untuk melerai agar tidak terjadi keributan lebih besar,” jelas Firman.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Mereka menyatakan bahwa mayoritas warga berupaya menghentikan pertikaian dan tidak ada tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Tanggapan Sekwil FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang

Sekretaris Wilayah Kabupaten Tangerang FWJ Indonesia, Aris, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di lapangan harus dilihat secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta, serta ditinjau dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, Ketua RT dan RW yang berada di lokasi kejadian telah menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya. Peran RT dan RW merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan yang sah dan dilindungi oleh konstitusi, sejalan dengan Pasal 18 ayat (7) UUD 1945.

Terkait insiden yang dipersoalkan, berdasarkan keterangan warga dan saksi di lokasi, tidak terdapat penyerangan sepihak maupun kekerasan terencana. Yang terjadi adalah saling dorong dan kontak fisik spontan, dipicu emosi sesaat.

Bahkan, sebagian warga berupaya melerai agar situasi tidak berkembang lebih jauh.

Aris menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dibenarkan jika diwujudkan dalam bentuk penghinaan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat, namun dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) yang mewajibkan penghormatan terhadap hak orang lain dan ketertiban umum.

“Seandainya sejak awal penyampaian keberatan dilakukan dengan cara yang sopan, santun, serta saling menghargai, peristiwa ini diyakini tidak akan terjadi, Seperti Pepatah mengatakan Mulut mu Harimau mu” ujar Aris.

Ia juga menyoroti ucapan bernada merendahkan dan menghina Ketua RT dengan Kata kata RT Bego/ RT Tolol serta sikap menunjuk-nunjuk kepada Ketua RW sebagai tindakan yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kehormatan dan martabat.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Aris menekankan bahwa penanganan peristiwa ini harus dilakukan secara proporsional, adil, dan tidak mengkriminalisasi pihak yang menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan.

FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang memandang bahwa persoalan ini merupakan konflik situasional, bukan tindak pidana kekerasan terorganisir, sehingga penyelesaiannya harus mengedepankan musyawarah.

Aris juga menilai bahwa laporan yang disampaikan Aldo justru memicu gesekan sosial di lingkungan warga karena tidak disampaikan berdasarkan fakta di lapangan.

“Fakta di lapangan menunjukkan tidak ada pengeroyokan. Banyak warga justru berupaya melerai. Ini berbeda dengan isi laporan yang disampaikan,” tegasnya.

Secara hukum, Aris menegaskan bahwa unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan tidak terpenuhi, karena tidak terdapat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terencana.

“Peristiwa ini bersifat spontan akibat provokasi. Kehadiran warga bukan untuk melakukan kekerasan, melainkan untuk melerai,” jelasnya.

Ketua RW Akan Tempuh Laporan Balik

Ketua RW 07 Irawan menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik Aldo.

Langkah tersebut akan didukung oleh Ketua RT 02 Firman Setiyawan serta sejumlah warga Perumahan Grand Village Sepatan yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

“Kami memiliki saksi dan keterangan warga. Tuduhan tersebut tidak benar. Kami hanya menjalankan tugas sosial untuk kepentingan bersama,” ujar Irawan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya meluruskan fakta dan mencari keadilan agar pengurus lingkungan tidak dikriminalisasi atas kerja sosial yang dilakukan.

(Sarman)
Reporter: Desk Red BaraTV