PALEMBANG, Baratv.id — Dunia pendidikan tinggi kembali diuji. Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM GEMPITA) secara terbuka mendesak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menjatuhkan sanksi akademik tegas berupa Drop Out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial Taufik Rizki, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual dan telah menjadi sorotan luas di ruang publik.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi LSM GEMPITA bernomor …../LSM-GEMPITA/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dalam surat itu, GEMPITA menilai persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menyentuh ranah etika akademik dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi ujian serius bagi integritas UIN Raden Fatah Palembang sebagai kampus yang menjunjung nilai keilmuan, moral, dan keislaman,” tegas LSM GEMPITA dalam pernyataannya.
Menurut GEMPITA, sikap pasif atau penanganan yang tidak tegas justru berpotensi melanggengkan budaya pembiaran terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ketidaktegasan tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk dan menciptakan rasa tidak aman di kalangan mahasiswa.
Lebih lanjut, LSM GEMPITA menekankan bahwa prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual harus diterapkan secara nyata, transparan, dan berkeadilan. Bukan sekadar slogan, melainkan kebijakan konkret yang berpihak pada korban.
Selain menuntut sanksi Drop Out, GEMPITA juga mendesak pihak rektorat UIN Raden Fatah Palembang untuk:
- Menyampaikan sikap resmi dan terbuka kepada publik,
- Menjamin kampus sebagai ruang aman bagi seluruh mahasiswa,
- Menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban, bukan sekadar menjaga citra institusi.
Nada peringatan keras turut disampaikan dalam surat tersebut. LSM GEMPITA menyatakan siap mengonsolidasikan mahasiswa, masyarakat, serta elemen sipil lainnya untuk menggelar aksi besar apabila pihak kampus tidak menunjukkan kejelasan sikap.
“Diam adalah bentuk keberpihakan. Dalam kasus kekerasan seksual, diam berarti mengkhianati keadilan,” demikian pesan tegas yang disampaikan GEMPITA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UIN Raden Fatah Palembang belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut. Publik kini menanti langkah institusi: apakah kampus akan berdiri di garis penegakan etika dan keadilan, atau justru terjebak dalam sikap abu-abu yang berisiko merusak kepercayaan masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kampus bukan ruang kebal hukum, dan integritas akademik hanya bermakna jika ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.
(Alam)



















