JAKARTA, Baratv.id – Penanganan perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki tahapan penting. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dua tersangka yakni Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang menandai berakhirnya tahap penyidikan dan masuknya perkara ke fase penuntutan. Sebelum pelimpahan dilakukan, kedua tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebagai bagian dari persiapan administrasi dan teknis penyerahan perkara kepada pihak kejaksaan.

Polda Metro Jaya Siapkan Pelimpahan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemindahan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan koordinasi dengan Rumah Sakit Polri Kramat Jati serta berbagai tahapan administrasi yang diperlukan.

Menurutnya, Roy Suryo dan dr Tifa untuk sementara ditempatkan di rumah tahanan sebelum diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya menjadwalkan proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum berlangsung pada Senin pagi. Kedua tersangka akan diberangkatkan bersama menuju Kejari Jakarta Selatan sesuai agenda yang telah ditetapkan penyidik.

Penyidik Pastikan Seluruh Prosedur Sesuai Ketentuan Hukum

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk menjamin kelancaran proses pelimpahan serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek pengamanan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kondisi keduanya memungkinkan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana. Kepolisian juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidik mengingatkan bahwa sistem peradilan pidana memberikan ruang hukum bagi tersangka maupun kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia, termasuk melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus Dugaan Informasi Ijazah Jokowi Memasuki Tahap Penuntutan

Dengan dijadwalkannya pelimpahan tahap II terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo kini memasuki fase penuntutan yang menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

Setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, jaksa penuntut umum akan melakukan tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum hingga perkara tersebut memasuki agenda persidangan di pengadilan.