KUNINGAN, Baratv.id — Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah Kabupaten Kuningan menyatakan sikap tegas terhadap manajemen PT TKAS Cikalahang dan PDAM Kabupaten Kuningan yang dinilai tidak kooperatif serta terkesan saling melempar tanggung jawab dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian publik.
Sekretaris Jenderal FWJI Korwil Kuningan, Bang Dewa, menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT TKAS Cikalahang dan PDAM Kuningan. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers guna mendorong transparansi, klarifikasi, serta penegakan tanggung jawab korporasi sesuai prinsip good corporate governance.
“Kami menilai sikap PT TKAS yang tidak terbuka dan cenderung menghindar dari tanggung jawab, terlebih dengan pola saling lempar bola, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Bang Dewa.
Menurutnya, perusahaan swasta maupun BUMD seperti PDAM Kuningan memiliki kewajiban moral, hukum, dan administratif untuk memberikan penjelasan yang jujur serta terbuka kepada publik, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sikap tidak kooperatif justru dinilai memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap regulasi dan etika pelayanan publik.
FWJI Kuningan menegaskan, apabila dalam batas waktu yang wajar tidak ada itikad baik dari pihak PT TKAS Cikalahang maupun PDAM Kuningan, maka langkah lanjutan akan ditempuh. Langkah tersebut di antaranya mendorong pengawasan dari instansi teknis dan regulator terkait, melakukan ekspos media secara berkelanjutan, serta mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan secara hukum dan administratif.
Bang Dewa menegaskan bahwa pers bukan musuh, melainkan mitra kritis dalam menjaga kepentingan publik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika ada pihak yang alergi terhadap konfirmasi dan klarifikasi, justru itu menandakan adanya persoalan yang patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kewenangan kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab. Upaya menghindar atau menutup diri dari media dinilai sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi.
FWJI Kuningan memastikan bahwa langkah yang diambil bukan bersifat personal, melainkan demi tegaknya transparansi, keadilan, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Kami akan berdiri di garda depan untuk memastikan tidak ada institusi atau korporasi yang kebal kritik dan kebal regulasi. Ini adalah komitmen kami sebagai insan pers,” pungkas Bang Dewa.



















