TANGERANG, Baratv.id – Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua remaja yang diduga sebagai pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor milik warga pada Senin (16/2/2026).

Pengungkapan kasus dugaan curanmor di Benda Tangerang ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, ketika melaksanakan patroli dan sambang dialogis di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Setiap aksi pencurian kendaraan bermotor akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Kronologi Pengungkapan

Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap saat anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H. mendapati dua orang mencurigakan tengah mengutak-atik sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2014 yang terparkir di depan rumah warga dalam kondisi mesin mati.

Kedua terduga pelaku terlihat merogoh bagian bodi depan kendaraan. Saat hendak diperiksa petugas, keduanya mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor dan berlari. Namun, setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mencoba menghidupkan sepeda motor tanpa kunci dengan cara memutus dan menyambung kabel soket pada bagian bodi depan kendaraan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah tahun 2014 berikut STNK asli serta fotokopi BPKB.

Perkara ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Karena para pelaku masih berusia di bawah umur, penanganan dilakukan sesuai sistem peradilan pidana anak, termasuk pendampingan orang tua, penasihat hukum, dan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Imbauan Kepolisian

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mempercepat respons kepolisian.