“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujar Indra Waspada, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, Propam Polresta Tangerang telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga koordinasi dengan fungsi Reserse serta Propam Polda Banten.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat menjadi atensi serius pimpinan. Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka Bripda AN akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
Indra Waspada juga memastikan bahwa penanganan perkara tidak dihentikan. Saat ini, proses telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan telah dilakukan gelar perkara.
Menanggapi adanya anggapan penanganan kasus berjalan lambat, ia menjelaskan bahwa setiap peningkatan perkara harus mengikuti tahapan prosedural agar tidak menimbulkan cacat hukum di kemudian hari.
Diketahui, terduga pelanggar saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati. Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan tanpa intervensi, tanpa diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.



















