CIANJUR, Barat.id  – Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan perjudian daring atau online yang diduga beroperasi secara terorganisir dengan perkiraan omzet mencapai Rp294 juta dalam kurun waktu sekitar 21 hari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, sementara satu orang berinisial YN alias J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit komputer tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring tersebut.

Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti elektronik akan diperiksa secara mendalam untuk menelusuri aktivitas komunikasi, promosi situs perjudian, pelayanan terhadap pengguna, hingga transaksi keuangan yang berkaitan dengan operasional jaringan tersebut.

“Seluruh barang bukti elektronik ini akan diperiksa secara mendalam guna menelusuri jejak aktivitas komunikasi, upaya promosi situs perjudian, pelayanan terhadap para pengguna, hingga rincian transaksi keuangan yang berkaitan langsung dengan operasional perjudian online tersebut,” ujar AKBP Alexander.

Berdasarkan keterangan awal para tersangka dan analisis sementara terhadap data yang ditemukan, aktivitas perjudian tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Jika dihitung selama 21 hari, total perputaran dana diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan keakuratan data.

“Perlu dipahami, nilai tersebut merupakan perkiraan omzet atau perputaran dana, bukan keuntungan bersih maupun jumlah uang yang telah disita oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Alexander menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cianjur dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penyidik saat ini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi peran masing-masing tersangka, serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian tersebut.

Sembilan tersangka yang telah diamankan saat ini menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pengejaran terhadap YN alias J yang telah ditetapkan sebagai DPO terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Kapolres menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Alexander.

Melalui pengungkapan ini, Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perjudian daring serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tris