TANGERANG, Baratv.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga bagian dari jaringan internasional berhasil digagalkan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Barang bukti sabu tersebut diangkut menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih dan diamankan bersama dua tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 14 Februari 2026, setelah dilakukan pengembangan dari sejumlah perkara sebelumnya. Aparat memastikan ribuan jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta koordinasi dengan aparat di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ujar Jauhari dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Rute Pengiriman dari Medan ke Jawa

Menurutnya, narkotika tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Ibu Kota Jakarta. Namun, rute perjalanan kendaraan terus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Dari hasil pelacakan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pergerakan kendaraan kemudian dipantau hingga ke wilayah Jawa Timur.

Di dalam kendaraan, petugas menemukan dua koper yang disamarkan sebagai barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik sabu dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik.

“Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.

Dua Kurir Ditangkap di SPBU Surabaya

Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua pria berinisial SP (30) dan IW (42) yang diduga berperan sebagai kurir.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diamankan bersama barang bukti sabu 25 kilogram di dalam mobil tersebut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur masuk barang haram itu, termasuk pemasok dan pengendali jaringan di tingkat internasional. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba lintas daerah dan jaringan internasional guna menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.