JAKARTA, Baratv.id – Polemik mengenai legalitas wartawan dan organisasi pers kembali mencuat setelah pernyataan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menuai reaksi dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia. Organisasi pers tersebut menilai sikap Kapolres Mojokerto berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap wartawan maupun organisasi pers yang tidak tergabung dalam konstituen Dewan Pers.

Persoalan ini bermula saat Rudik Hartono, selaku Pemimpin Redaksi Restorasi Hukum, menghubungi Kapolres Mojokerto melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan informasi hasil temuan jurnalistik di lapangan. Namun, komunikasi awal tersebut disebut langsung direspons dengan pertanyaan terkait legalitas media dan status verifikasi Dewan Pers.

Dalam tangkapan percakapan yang diterima pengurus FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Kapolres Mojokerto mempertanyakan apakah media dan organisasi wartawan yang bersangkutan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta terverifikasi Dewan Pers.

Pernyataan itu kemudian memicu keberatan dari pihak FWJ Indonesia karena dianggap dapat menimbulkan persepsi bahwa hanya organisasi tertentu yang diakui negara.

FWJ Indonesia Soroti Pemahaman UU Pers

Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menilai pernyataan Kapolres Mojokerto tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Simon, dalam regulasi pers nasional tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers harus tergabung atau terverifikasi oleh Dewan Pers untuk menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan atau organisasi pers harus terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers lebih kepada pendataan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers,” ujar Simon Bunadi, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, syarat utama seorang wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik secara rutin, memahami keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik, serta bekerja di bawah perusahaan pers berbadan hukum.

Simon juga menegaskan bahwa sertifikasi seperti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun status verifikasi Dewan Pers bukan syarat mutlak untuk menjalankan profesi jurnalistik.

Kapolres Mojokerto Dinilai Memicu Kegaduhan

FWJ Indonesia menilai komunikasi yang disampaikan AKBP Andi Yudha Pranata berpotensi memicu kegaduhan di kalangan insan pers, khususnya di wilayah Mojokerto.

Simon Bunadi menyebut, hubungan antara aparat kepolisian dan wartawan selama ini berjalan baik tanpa membedakan organisasi pers tertentu.

“Kami berharap hubungan kemitraan antara pers dan kepolisian tetap berjalan profesional serta saling menghormati fungsi masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyayangkan pernyataan Kapolres Mojokerto yang dinilai terlalu berpedoman pada standar organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Menurut Opan, kebebasan pers telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dibatasi hanya berdasarkan status organisasi wartawan tertentu.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, semua pihak perlu memahami bahwa tugas jurnalistik dilindungi undang-undang sepanjang dilakukan sesuai aturan dan kode etik,” ujar Mustofa Hadi Karya.

FWJ Indonesia Siapkan Langkah Organisasi

FWJ Indonesia menyatakan akan mengambil langkah organisasi dengan berkoordinasi bersama sejumlah elemen pers nasional terkait polemik tersebut. Selain itu, organisasi juga mempertimbangkan penyampaian laporan resmi kepada Divisi Propam Polri sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi lanjutan dari Polres Mojokerto terkait polemik yang berkembang di kalangan organisasi pers tersebut.