Laoli menyebutkan, pungli tersebut dilakukan secara terstruktur dan masif. Ia menyoroti perlunya tindakan bersih-bersih terhadap oknum pejabat di Sudinhub Jakarta Pusat.
Lebih jauh, Laoli mengungkapkan bahwa praktik pungli terorganisir itu terkonfirmasi dalam rapat tertutup pada 15 Januari 2024 di ruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat, yang dipimpin Haryo Bagus atas instruksi Kasudin Wildan Anwar.
Dalam rapat tersebut, para pejabat Sudinhub, termasuk dirinya, diperintahkan mengatur tugas harian sekaligus mengupayakan “pengumpulan rejeki” lewat pungli, dengan sistem setoran satu pintu kepada Haryo Bagus untuk kemudian dibagi rata.
“Saya secara tegas menolak perintah pungli tersebut, karena itu jelas melanggar hukum,” tegas Laoli.
Setelah itu, Laoli melaporkan temuan ini ke Kemenko Polhukam RI, Satgas Saber Pungli, Lapor Mas Wapres, hingga Mabes Polri. Ia juga melaporkan ke Gubernur Jakarta, Inspektorat, Ombudsman RI, dan KPK.
Dari hasil laporan melalui ‘Lapor Mas Wapres’ dengan tiket nomor 8458841 tertanggal 13 Desember 2024, laporan Laoli telah berstatus Penanganan Selesai. Kasusnya telah diteruskan ke Irwasum Polri dan PJ Gubernur DKJ.
Surat Dinas Perhubungan Nomor e-136/KG.06.01 tanggal 31 Januari 2025 mencatat, beberapa pegawai Sudinhub Jakpus telah diperiksa terkait dugaan pungli. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses klarifikasi.
Namun ironisnya, meski para pelaku telah mengakui perbuatannya, penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinilai tidak profesional. Kasus malah dilimpahkan kembali ke Inspektorat Provinsi Jakarta, padahal pungli adalah tindak pidana yang seharusnya diproses secara pidana berdasarkan KUHP.
“Ini sangat tidak masuk akal. Apalagi jumlah uang pungli yang terhitung sudah mencapai lebih dari 500 juta rupiah, belum termasuk yang mengalir ke beberapa rekening, termasuk milik istri seorang anggota PJLP Sudinhub Jakpus,” ungkap Laoli.
Akibat sikap kritisnya, Laoli justru mendapat intimidasi dan ancaman sangsi disiplin dari Kadishub Provinsi Jakarta atas tuduhan meninggalkan tugas, yang menurut Laoli tidak berdasar.
“Saya hanya mendampingi kuasa hukum saya saat jam istirahat, dan kembali sebelum jam kerja dimulai kembali. Jadi tuduhan itu tidak benar,” jelasnya.
Laoli menilai Kadishub Jakarta tidak objektif dalam menangani kasus ini, bahkan terkesan mengamini framing negatif yang dibuat oleh Kasudinhub Jakpus terhadap dirinya.
Sebagai bentuk pembelaan, Laoli berencana melaporkan masalah ini ke Istana Negara, Presiden RI, dan Kapolri. Ia juga akan melaporkan penyidik Saber Pungli Ditreskrimsus PMJ ke Propam Polri.
“Saya pegang semua bukti nyata pungli berjamaah di Sudinhub Jakpus, termasuk ketidakprofesionalan penyidik. Semua ini akan saya serahkan kepada Presiden dan Kapolri untuk mencari keadilan,” pungkasnya.
(Red/DPP FWJI)



















